Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aktivitas dan kebiasaan masyarakat. Salah satu yang ikut mengalami perubahan adalah pola kerja yang kini harus dilakukan bergantian dari rumah
Menumbuhkan peran aktif masyarakat dan menyegarkan kembali kesadaran berdemokrasi akan pentingnya pemilu dan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan pasangan Ahmad Fauzi-Dewi Khatimah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagai pemenang pada Pemilihan 2020.
Pendampingan diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih kepada SMK PGRI 2 yang pada Kamis (21/1/2021) menggelar Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) secara elektronik (e-voting)
Sebanyak 12 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kinerja (SPK),
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu (20/1/2021), mengundang seluruh KPU kabupaten/kota di wilayahnya untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual
Dalam kunjungan perdana di 2021 ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hendak berkoordinasi perihal penataan sejumlah dokumen negara yang perlu untuk untuk diarsipkan.
Di awal 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan kebijakan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta pengembangan penerbitan informasi berkala majalah DERAP KPU Banyumas
Tujuh mahasiswa/mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka (Fisip Unmer) Malang, Intan Lutfiana Majid, Jefry Iskandar Ramli, Sasmarita Syaban
Suasana duka masih menyelimuti jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pasca wafatnya Ketua KPU Sumsel, (almh) Kelly Mariana
Peduli dengan kondisi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, mempersilakan warga menggunakan Teras Demokrasi sebagai tempat pengungsian sementara.