| Penunjukan Administrator Dan Operator Silog Pemilu |
|
|
|
| Jumat, 18 Januari 2013 | |
Jakarta, kpu.go.id- Untuk meningkatkan efeltivitas pengelolaan logistik Pemilu 2014, maka satuan kerja (satker) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota perlu mengoperasikan sistem informasi logistik (silog) pemilu.Untuk mengoperasikan sistem tersebut, diperlukan administrator dan operator pada setiap satker. Melalui Keputusan KPU Nomor 12/Kpts/KPU/TAHUN 2013, KPU menetapkan administrator dan operator silog di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Administrator silog bertugas melakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi silog kepada operator Setjen KPU, Sekretariat KPU provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota, serta sebagai admin silog jika terjadi permasalahan dalam pengoperasian silog. Operator silog bertugas melakukan penginputan data yang diperlukan dalam menyusun perencanaan logistik pemilu, bertanggung jawab terhadap setiap data yang diinputkan sebagai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid, menyusun laporan secara intens terkait proses perubahan aplikasi, melaporkan hasil kerja pada pimpinan, dan melakukan koordinasi dengan administrator untuk mensinkronkan data maupun hal penting lainnya dalam apilkasi. (dd/red. FOTO KPU/dok/hupmas) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|








Jakarta, kpu.go.id- Untuk meningkatkan efeltivitas pengelolaan logistik Pemilu 2014, maka satuan kerja (satker) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota perlu mengoperasikan sistem informasi logistik (silog) pemilu.



