| Petunjuk Teknis Pasca Putusan MK No : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 |
|
|
|
| Selasa, 07 Juli 2009 | |
|
Jakarta, kpu.go.id Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bersama ini disampaikan petunjuk teknis sebagai berikut :
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Nomor 1232/KPU/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pasca Putusan MK No : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009.(Redaktur).
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





