Advertisement
 
 
Wednesday, 10 February 2010
Pemilu 2009
Undang-undang / Peraturan
Partai Partai
Peta Daerah Pemilihan
 
KPU Tetapkan Empat Parpol sebagai Peserta Pemilu 2009 PDF Cetak E-mail
Senin, 18 Agustus 2008

Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 4 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum 2009 melalui Keputusan KPU Nomor: 208/SK/KPU/TAHUN 2008 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 149/AK/KPU/Tahun 2008 Tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut  Parpol Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 tanggal 16 Agustus 2008.

 

Ketetapan tersebut disampaikan juga kepada KPU di seluruh Indonesia melalui Surat KPU Nomor: 2546/15/VIII/2008, tanggal 16 Agustus 2008. Dalam surat tersebut disampaikan 5 (lima) hal: Pertama, berdasarkan keputusan di atas telah ditetapkan 4 (empat) partai politik peserta Pemilu 2009, yaitu: 

  1. Partai Merdeka
  2. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
  3. Partai Sarikat Indonesia
  4. Partai Buruh

 Kedua, keempat parpol tersebut dapat melaksanakan kampanye Pemilu sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 oleh KPU sampai dengan dimulainya masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) , UU Nomor 10/2008 dan secara teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye. Dalam pelaksanaannya, penyusunan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPRA/DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, KPU provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan jadwal kampanye parpol tingkat pusat. 

 

Ketiga, pengajuan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2009 sebagaimana tersebut tersebut pada angka 1 sesuai tingkatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 s.d. 56 UU Nomor 10/2008 jo Peraturan KPU Nomor 18/2008. 

 

Keempat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh dapat membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik sesuai tingkatannya. 

 

Kelima, KPU Provinsi/KIP Aceh segera meneruskan isi Surat KPU Nomor: 2546/15/VIII/2008, tanggal 16 Agustus 2008, kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah KPU Provinsi/KIP Aceh. (Run/Redaktur)

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Media Center - KPU
Tandai Pilihanmu
Berita Singkat
PROFIL ANGGOTA DPR DAN DPD
 
ANGGOTA  DPR DAN DPD TERPILIH
 
Kalender

 Jan   February 2010   Mar

SMTWTFS
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas