| KPU Terima Komite Pendukung Calon Independen Jawa Timur |
|
|
|
|
Jakarta, Kpu.go.id. Komite Pendukung Calon Independen (KPCI) Jawa Timur menyampaikan Petisi mengenai Calon Independen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur (Jatim) pada 23 Juli 2008 , hari ini Rabu (16/01) di kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta. dipimpin Koordinator KPCI Adik Dodi Puranto dari Partai Patriot Pancasila Jatim dan diterima oleh anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si, I Gusti Putu Artha, SP. M.Si dan Dra. Andi Nurpati, M. Pd, serta didamping Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU, Drs. Maksum Wijayakusumah dan Wakil Kepala Biro Hupmas, Drs. Syafriadi S. Yatim.Koordinator KPCI, Adik dalam pertemuan mengatakan, dengan telah adanya amar putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang calon independen, maka mereka meminta KPU segera melaksanakan amar putusan tersebut, karena amar putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Putusan MK RI dimaksud yang berbunyi : Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan, maka mereka meminta kepada KPU untuk menyusun dan menetapkan pedoman tata cara pengajuan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur. Anggota KPU Endang Sulastri menanggapi petisi tersebut mengatakan, KPU pada dasarnya tidak ada kepentingan untuk menunda terlaksananya amar putusan MK tersebut. Namun sebagai pelaksana Undang-undang, KPU juga harus melaksankan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan koridor yang diatur oleh Undang-undang. Lebih lanjut dikatakan, amar putusan MK tentang calon independen belum dapat dilaksanakan, karena KPU masih menunggu revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 oleh DPR- RI. Sampai saat ini KPU terus memantau dan memberikan dorongan kepada DPR untuk segera merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004, juga UU lain yang berkaitan dengan Pemilu. Menurutnya, tuntutan untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak saja datang dari KPCI Jatim, tetapi juga dari elemen-elemen masyarakat lainnya yang ada di daerah. Berkaitan dengan amar putusan MK dan tuntutan untuk segera merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004, Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan bahwa akan banyak masalah yang timbul berkaitan dengan calon independen dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satunya masalah anggaran yang telah berjalan harus juga mengalami revisi, selain itu KPU perlu waktu untuk mengubah/membuat peraturan. Karena untuk sinkronisasi aturan hukum sangat diragukan dapat diselesaikan dalam waktu 2-3 bulan. Ditegaskan sekali lagi oleh Putu, selama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum direvisi oleh DPR, pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih tetap menggunakan UU tersebut, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan lainnya. Sementara itu Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU sudah lama menantikan kapan DPR dapat menyelesaikan tidak saja revisi UU No. 32 Tahun 2004, tetapi juga UU lain yang berkaitan dengan Pemilu. KPU juga sudah mengantisipasi dengan menyiapkan beberapa peraturan berkaitan dengan calon independen. Sehubungan dengan adanya petisi dari KPCI Andi mengakatan, tuntutan KPCI tidak tepat ditujukan kepada KPU, karena KPU bukan pembuat UU, “KPU hanya sebagai pelaksana atau eksekutor dari UU yang dibuat oleh DPR,” demikian Andi Nurpati. Rombongan dipimpin Koordinator KPCI Adik Dodi Puranto dari Partai Patriot Pancasila Jatim dan diterima oleh anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si, I Gusti Putu Artha, SP. M.Si dan Dra. Andi Nurpati, M. Pd, serta didamping Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU, Drs. Maksum Wijayakusumah dan Wakil Kepala Biro Hupmas, Drs. Syafriadi S. Yatim. Koordinator KPCI, Adik dalam pertemuan mengatakan, dengan telah adanya amar putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang calon independen, maka mereka meminta KPU segera melaksanakan amar putusan tersebut, karena amar putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Putusan MK RI dimaksud yang berbunyi : Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan, maka mereka meminta kepada KPU untuk menyusun dan menetapkan pedoman tata cara pengajuan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur. Anggota KPU Endang Sulastri menanggapi petisi tersebut mengatakan, KPU pada dasarnya tidak ada kepentingan untuk menunda terlaksananya amar putusan MK tersebut. Namun sebagai pelaksana Undang-undang, KPU juga harus melaksankan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan koridor yang diatur oleh Undang-undang. Lebih lanjut dikatakan, amar putusan MK tentang calon independen belum dapat dilaksanakan, karena KPU masih menunggu revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 oleh DPR- RI. Sampai saat ini KPU terus memantau dan memberikan dorongan kepada DPR untuk segera merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004, juga UU lain yang berkaitan dengan Pemilu. Menurutnya, tuntutan untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak saja datang dari KPCI Jatim, tetapi juga dari elemen-elemen masyarakat lainnya yang ada di daerah. Berkaitan dengan amar putusan MK dan tuntutan untuk segera merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004, Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan bahwa akan banyak masalah yang timbul berkaitan dengan calon independen dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satunya masalah anggaran yang telah berjalan harus juga mengalami revisi, selain itu KPU perlu waktu untuk mengubah/membuat peraturan. Karena untuk sinkronisasi aturan hukum sangat diragukan dapat diselesaikan dalam waktu 2-3 bulan. Ditegaskan sekali lagi oleh Putu, selama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum direvisi oleh DPR, pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih tetap menggunakan UU tersebut, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan lainnya. Sementara itu Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU sudah lama menantikan kapan DPR dapat menyelesaikan tidak saja revisi UU No. 32 Tahun 2004, tetapi juga UU lain yang berkaitan dengan Pemilu. KPU juga sudah mengantisipasi dengan menyiapkan beberapa peraturan berkaitan dengan calon independen. Sehubungan dengan adanya petisi dari KPCI Andi mengatakan, tuntutan KPCI tidak tepat ditujukan kepada KPU, karena KPU bukan pembuat UU, “KPU hanya sebagai pelaksana atau eksekutor dari UU yang dibuat oleh DPR,” demikian Andi Nurpati. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|











