Advertisement
 
 
Thursday, 23 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 

KPU Selenggarakan Dua Rapat Kerja dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Ja

PDF Cetak E-mail

Jakarta, Kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selenggarakan dua Rapat Kerja (Raker) tanggal 15 Mei 2007di Jakarta dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada. Raker yang membahas Draft Peraturan KPU Tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasca Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bertempat di Hotel Red Top Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta. align=justify>Sedangkan Raker yang Mengindentifikasi Peraturan KPU Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasca Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bertempat di Kantor KPU JL. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Kedua raker akan dibuka langsung oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Raker di Hotel Red Top

Raker yang membahas draft Peraturan KPU Tenatng Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahdi ikuti oleh 392 orang, masing-masing mengirimkan lima anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; satu orang Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan satu Kapala Bagian Teknis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun peserta Raker dari KPU Provinsi terdiri dari : DKI Jakarta, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan dari KPU Kabupaten Kota adalah : Kabupaten Bireun (NAD), Kota Padang Sidempuan (Sumut), Kota Payakumbuh (Sumbar), Kota Bengkulu (Bengkulu), Kabupaten Lampung Barat (Lampung), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kota Cimahi (Jabar), Kota Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Cilacap (Jateng0, Kabupaten Batang (Jateng), Kabupaten Brebes (Jateng), Kota Batu (Jatim), Kota Kupang (NTT), Kota Singkawang (Kalbar), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Takalar (Sulsel), Kabupaten Buol (Sulteng), Kabupaten Morowali (Sulteng), Kaota Kendari (Sultra)

Kabupaten Buleleng (Bali), Kabupaten Maluku Tengah (Maluku), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Halmahera Tengah (Malut), Kabupaten Sorong (Irjabar), Kabupaten Aceh Selatan (NAD), Kota Tanjung Pinang (Kep. Riau), Kabupaten Tanggamus (Lampung), Kabupaten Lubuk Linggau (Sumsel), Kabupaten Cirebon (Jabar), Kabuapten Purwakarta (Jabar), Kota Bekasi (Jabar), Kabupaten Banyumas (Jateng), Kabupaten Pasuruan (Jatim), Kabupaten Bangkalan (Jatim), Kabupaten Ngajuk (Jatim), Kabupaten Tulungagung (Jatim), Kabupaten Bojonegoro (Jatim), Kabupaten Pamekasan (Jatim), Kabupaten Tanggerang (Banten), Kabupaten Gianyar (Bali), Kabupaten Kapuas (Kalteng), Kabupaten Tapin (Kalsel), Kabupaten Minahasa (Sulut), Kabupaten Bone (Sulsel), Kabupaten Kendari (Sultra), Kota Bau-Bau (Sultra), Kabupaten Biak Numfor (papua), Kabupaten Nabire (Papua), dan Kota Pagar Alam (Sumsel)

Pada Raker ini peserta akan dibagi menjadi 3 Kelompok, di mana setiap kelompok akan membahas materi yang berbeda. Kelompok A, akan membahas mengenai : Tata Kerja KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, serta pedoman teknis tahapan, program anggaran dan jadwal. Kelompok B, membahas pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, pemungutan dan peghitungan suara dan penetapan pasangan terpilih. Kelompok C, membahas Logistik dan Keuangan. Raker di Kantor KPU

Raker yang bertempat di Kantor KPU, membahas Struktur Organisasi; Keuangan; dan Penggantian Anggota dan Pejabat/Personel Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota.

Peserta Raker 162) orang, terdiri dari lima anggota KPU Provinsi dan satu orang Sekretaris KPU Provinsi, berasal dari KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU Provinsi Riau, KPU Provinsi Jambi, KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Lampung, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi DI. Yogyakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Bali.

KPU Provinsi Bali, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, KPU ProvinsiNusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Provinsi Suleswsi Utara, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Sulawesi Barat, KPU Provinsi Maluku, KPU Provinsi Irian Jaya Barat dan KPU Provinsi Papua.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas