Advertisement
 
 
Sunday, 26 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
PELAKSANAAN PILKADA DI DAERAH-DAERAH PDF Cetak E-mail
Jakarta, kpu.go.id. Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di Kota Depok Jawa Barat (Jabar) saat ini memasuki babak baru, berkaitan dengan ditetapkannya juru bicara pasangan calon Wali Kota Depok Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, M. Hasan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu, fitnah dan pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, yang akhirnya menganulir kemenangan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra Wirasaputra.

Dengan adanya tersangka, hal ini dapat dijadikan novum baru dalam kasus sengketa Pilkada Kota Depok dan seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat menerima memori Peninjauan Kembali (KP) yang diajukan oleh KPUD Kota Depok. Ada dua permasalahan yang masih ditangguhkan oleh MA terkait sengketa Pilkada Kota Depok, yaitu memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KPUD Kota Depok dan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dengan perilaku para hakim yang menangani sengketa Pilkada Depok, demikian di katakan Denny Indrayana, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM).

Lebih jauh dikatakan, Denny “MA terkesan sangat lambat dan sangat terteler-tele, tidak ada alasan buat MA untuk mengambil keputusan lama, karena pada saat Pemilu 2004 Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelesaikan banyak sengketa Pemilu”.

Pilkada di Berbagai Daerah

Dua Provinsi di ujung Timur Indonesia menundapelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur yaitu, Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) yang direncanakan pada tanggal 29 Agustus 2005 yang lalu dan Provinsi Papua yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2005, hal itu lantaran pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) belum terbentuk.

Mundurnya jadwal pembentukan MRP berimplikasi pada pelaksanaan tahapan pilkada di kedua provinsi tersebut, demikian dikatakan Sudarsono Hardjasoekarta Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Depdagri. Namun Sudarsono tidak mengatakan kapan pelaksanaan pilkada Gubernur di kedua provinsi tersebut. Idealnya pelaksanaan pilkada dilaksanakan setelah terbentuk MRP. Kemungkinan pembentukan MRP antara tanggal 7 hingga 10 Oktober 2005.

Ketua Panitia Pengawas Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Papua Max Mirino, mengatakan mundur atau majunya jadwal pilkada pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembentukan panwas kabupaten/kota di Papua.

Pelaksanaan Pilkada putaran kedua yang akan digelar tanggal 26 September 2005 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku di tunda kembali. Penundaan Pilkada tahap kedua berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh salah satu calon Kepala Daerah Soebeno, yang tersangkut dugaan ijazah palsu. Sehingga KPUD Kabupaten SBB memutuskan penundaan menunggu sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPUD SBB M. Syaiful Pattiiha mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tahap kedua untuk menyikapi perkembangan politik keamanan di SBB pacsakeluarnya SK KPUD SBB No. 21/2005 tentang perubahan SK No. 17/2005 tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah SBB. Dalam SK tersebut pasangan Soebeno-Natanel Elake, dinyatakan diskualifikasi dalam putran kedua. Posisinya digantikan pasangan Abdul Jabar Abdul-Julius Makaruku yang berada di posisi ketiga.

Sedangkan tahapan Pilkada di Kota Bitung, menurut JJ Mongkaren Kepala Badan Kesbang dan Linmas Prov. Sulawesi Utara (Sulut) sebaiknya di status quo (tetap dipertahankan) oleh KPUD dan pemerintah, hal ini untuk mengantisipasi tindakan anarkis menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang tanggal 29 September 2005 di 12 (dua belas) TPS.

Berdasarkan kajian sementara Badan Kesbang dan Limnas Prov. Sulut, kondisi keamanan di Kota Bitung masih mencekam, akibat adanya kelompok-kelompok pendukung dari masing-masing calon yang menggelar aksi menentang dan menerima hasil Pilkada. Menurutnya kewenangan ada di tangan KPUD dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung untuk segera mencari solusi terbaik guna meredam situasi yang tidak kondusif.

Ada 4 (empat) opsi yang ditawarkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk dikaji ulang, yakni pelaksanaan pilkada ulang, penetapan atau pleno hasil pilkada, status quo hasil pilkada dan pemilihan ulang secara keseluruhan oleh Kesbang dan Limnas Prov. Sulut, Muspida Bitung, KPUD Bitung dan Pemkot Bitung.

Pendaftaran Calon Bupati

KPUD Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah (Jateng) resmi membuka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati, mulai Senin (19/9) sampai Sabtu (25/9) atau hanya sepekan saja, Pendaftaran tersebut merupakan tahapan lanjutan dari pengambilan formulir yang dimulai sejak tanggal 13 sampai dengan 18 September 2005.

Suroso Darminto, SP, anggota KPUD Kabupaten Pemalang menandaskan, pendaftaran ini pihaknya sama sekali tak memungut biaya. Karena semua biaya telah ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD). Bahkan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon juga dibiayai APBN, semua gratis.

KPUD Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), mulai melaksanakan tahapan pilkada. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengambilan formulir dan pendaftaran pasangan calon kepala Daerah dan wakil kepala daerah dimulai tanggal 21 Spetember 2005 hingga 27 September 2005.

Target 100 Persen Pemilih

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Francisco da Gomez Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan akan mendata 100 persen penduduk Kab. Lembata yang telah memiliki hak pilih, karena masih cukup waktu bagi persiapan yang lebih matang. Hal ini disampaikan menanggapi rencana KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan Kabupaten Lembata sebagai “model” Pilkada di NTT, dengan pencapaian pemilih hingga 100 persen pada pesta demokrasi yang akan digelar pada awal tahun 2006.

Warga Lembata yang telah memliki hak pilih akan diusahakan supaya terkover semuanya, sehingga mereka bisa menggunakan haknya pada hari H pemungutan suara sekitar akhir Mei atau awal Juni 2006. Karena itu, perlu kerjasama semua pihak terkait untuk mensosialisasikan pentingnya rakyat menggunakan haknya dalam pilkada.

Ketua KPUD NTT Robi Ratu Koreh menyatakan bahwa rencana untuk menjadikan Pilkada Lembata sebagai model bagi pemilihan daerah di NTT merupakan program yang mesti didukung oleh berbagai pihak.

Perpu Nomor 3 Tahun 2005 Jadi UU

Berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR, Selasa (20/9) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 3 Tahun 2005 tentang Perunahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 soal Pemerintahan Daerah diputuskan menjadi Undang-Undang.

Materi penting dalam Perpu Nomor 3 Tahun 2005 itu menyangkut penambahan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara dan ketentuan mengenai penundaan pemilihan kepala daerah.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas