Advertisement
 
 
Wednesday, 22 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
Hasil Pemaparan Makalah KPUD Provinsi Kalteng, PDF Cetak E-mail

Jakarta, kpu.go.id. Rapat Kerja (Raker) Penjaringan Pendapat Hasil Pilkada Dalam Rangka Penyempurnaan Bahan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkada yang digelar sejak Rabu (7/9) hingga Jumat (9/9) di gedung KPU Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta, pada sesi pertama, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), KPUD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan KPUD Provinsi Sumantera Barat (Sumbar) memaparkan proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan segala keberhasilan dan permasalahannya. align=justify>KPUD Provinsi Kalimantan Tengah

Menurut Anggota KPUD Provinsi Kalteng Rusini Anggen, keberhasilan melaksanakan Pilkada secara demokratis, jujur, aman, damai dan tertib sesuai dengan tahapan, program dan jadwal waktu Pilkada, berkat dukungan seluruh pelaksana mulai dari KPPS, PPS, PPK dan 14 KPUD Kabupaten/Kota se Kalteng. Selain itu juga adanya usaha untuk menciptakan dan menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Kalteng, Pemda Kabupaten/Kota, pihak keamanan dari Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung, serta seluruh instansi terkait.

Dalam pelaksanaan Pilkada tersebut, KPUD Provinsi Kalteng berhasil menghemat anggaran di bawah plafon dari yang disediakan untuk pengadaan logistik. Dalam hal pendistribusian logistik telah diterima jauh hari sebelum hari pemungutan suara (23/6)

Keberhasilan KPUD Provinsi Kalteng dalam pelaksanaan Pilkada, bukan berarti tanpa kendala di lapangan, antara lain : Keterlambatan pengangkatan Ketua/Anggota KPPS, sehingga mengakibatkan adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, waktu persiapan Pilkada yang relatif singkat mengakibatkan semua pekerjaan dilaksanakan secara cepat. Adanya edaran dari Meneg PAN No. SE/08/M.PAN/3/2005 tanggal 31 Maret 2005 mengenai netralitas PNS dalam Pilkada mengakibatkan banyak anggota KPPS, PPS dan PPK mengundurkan diri karena takut kena sanksi pemberhentian sebagai PNS. Beberapa KPUD Kabupaten/Kota untuk menambah jumlah pemilih baru kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan prosedur dari proses pencairan dana di beberapa Kabupaten/Kota berbeda dalam implementasinya di lapangan.

KPUD Provinsi Kepulauan Riau

Sementara itu Erwan J. Irawan dalam paparannya mengatakan dari KPUD Provinsi Kepri yang baru terbentuk tanggal 22 Desember 2004, dalam usia yang relatif muda dan miskin pengalaman, mampu mengemban amanat rakyat mengawal demokrasi dimasa transisi dengan aman, tertib dan lancar. Keberhasilan KPU Provinsi Kepri dalam menyelenggarakan Pilkada tidak terlepas dari kerja keras segenap jajaran KPUD di wilayah Kepri maupun para pelaksana sampai tingkat KPPS.

Menurut Erawan, ada 2 (dua) tahap dalam dalam pelaksanaan pilkada, yaitu : tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Walaupun waktu yang sangat singkat, tetapi KPUD Provinsi Kepri melakukan persiapan cukup matang untuk menyelenggarakan Pilkada. Setidaknya, ada 12 juklak dan juknis pelaksanaan pemilihan yang dikeluarkan KPUD Provinsi Kepri.

Kendala yang dihadapi KPU Provinsi Kepri antara lain masalah personalisasi data pemilih di mana data yang diterima ternyata berasal dari data Pemilu Legislatif bukan dari Pilpres putaran kedua, sehingga KPUD mengadakan koordinasi dengan Pemda/Pemko dan Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota. Untuk mengerjakan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara pararel antara PPS dengan kelurahan/desa dibantu RT/RW.

Selain itu kendala yang dihadapi adalah penetapan pasangan calon terpilih, dimana dua pasangan yang tidak menang dalam Pilkada mengajukan keberatan atas Penetapan KPU Provinsi Kepri, sehingga untuk proses pengesahan dan pelantikan perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), meskipun akhirnya KPUD Provinsi Kepri dimenangkan oleh MA.

Sedangkan untuk pengadaan logistik, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara dapat dikatakan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

KPUD Provinsi Sumatra Barat

Ketua KPUD Provinis Sumbar dalam paparannya, mengatakan pelaksanaan Pilkada di Sumbar memiliki keunikan tersendiri, karena pada tanggal (27/6) yang sama ada 10 KPUD Kabupaten/Kota juga melaksanaan pemungutan suara. Walaupun Pilkada telah berlangsung dengan aman, tertib dan lancar, tetapi ada juga permasalahan yang dihadapi oleh KPUD Provinsi Sumbar.

Permasalah yang dihadapi oleh KPUD Provinsi Sumbar meliputi :

  • Pendataan pemilih terlambat, karena keterbatasan personil, adanya keragu-raguan bagi petugas PPS dari PNS sehubungan denga Surat Edaran Menega PAN, masalah dana yang belum cair dan DP4 yang diterima tidak sebagaimana diharapkan sehingga perlu perbaikan.
  • Pencalonan, ada pemahaman komplek oleh Parpol terhadap UU no. 32/2004, PP No.6/2005 dan AD/ART Parpol dan perbedaan pemahanan terhadap legalitas yang ada, yang tak jarang memicu konflik yang ditandai dengan saling pecat memecat.
  • Masalah anggaran yang telah ditentukan ada yang tidak dapat dilaksanakan.
  • Pengadaan dan Distribusi Logistik, terhambat karena Keppres No. 32/2005 terlambat diterbitkan.
  • Dengan adanya hasil pemaparan yang disampaikan ketiga KPUD Provinsi, dapat diketahui keberhasilan dan permasalahan yang diharapi dan dicari solusinya, sehingga dapat dijadikan masukan bagi KPUD-KPUD yang belum melaksanakan pilkada.

     
    < Sebelumnya   Berikutnya >
     
    Tandai Pilihanmu
    LAYANAN BANTUAN

    TERBARU

    1. PEMUTAKHIRAN DATA

    2.ANGGARAN

     Silog
    Kalender

     Apr   May 2013   Jun

    SMTWTFS
       1  2  3  4
      5  6  7  8  91011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    Pendapat Umum
    Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
     
    LAKIP & TAPKIN KPU
     
     
     
    Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas