Advertisement
 
 
Friday, 24 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
KPU Menetapkan 550 Nama Anggota DPR RI dan 128 Nama Anggota DPD Terpilih Periode 2004 - 2009 PDF Cetak E-mail

Jakarta, kpu.go.id-Melalui rapat pleno yang diselenggarakan dari pagi hingga siang hari ini (Selasa, 3 Agustus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2004. Ada 550 calon anggota legislatif yang ditetapkan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004 – 2009. Bersamaan dengan itu ditetapkan pula 128 orang yang terpilih menjadi anggota DPD untuk periode yang sama. align=justify>Dari rapat penetapan tersebut juga ditetapkan sejumlah perubahan akibat KPU harus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan sengketa Pemilu.

Sejumlah nama calon terpilih anggota DPR masih ditunda pengesahannya karena ada masalah dengan sebagian prosedur pencalonannya. Sementara dua calon terpilih anggota DPR diganti karena meninggal dunia.

Rapat pleno pengesahan calon terpilih DPR dan DPD dihadiri oleh tujuh dari sembilan anggota KPU, saksi dari 24 partai politik peserta Pemilu, dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) yang diwakili oleh Ketua Prof. Komaruddin Hidayat dan anggota Rozy Munir, serta sejumlah wartawan dari dalam dan luar negeri.

Ketua KPU Prof. Nazaruddin Sjamsuddin yang memimpin sidang mengawali rapat pleno dengan menyebutkan adanya sejumlah perubahan terhadap hasil Pemilu setelah adanya putusan MK tersebut. Dari 550 anggota DPR yang terpilih, hanya dua anggota yang sesungguhnya memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), yakni Saleh Djasit (Partai Golkar untuk daerah pemilihan Riau) dan Hidayat Nur Wahid (dari Partai Keadilan Sejahtera) untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II. “Jadi 548 calon terpilih tidak berhasil meraih kursi melalui BPP,” kata Ketua KPU menjelaskan.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa KPU mematuhi hasil keputusan MK yang konsekuensinya mengubah peta perolehan kursi. Lima gugatan yang dikabulkan MK itu menyangkut satu kursi DPR untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat, yang akhirnya dimenangkan oleh Partai Bintang Reformasi (PBR). Sebelumnya KPU menetapkan kursi tersebut untuk Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Selain itu satu kursi DPR untuk Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (Partai PDK) untuk Irian Jaya Barat kini diraih oleh Partai Damai Sejahtera (PDS); Kursi DPR dari Partai Golkar untuk Papua setelah putusan MK, maka kursi tadi beralih kepada Partai Pelopor; dan kursi DPR untuk Partai Demokrat di daerah pemilihan Sulawesi Tengah dialihkan MK kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan untuk kursi DPD di Jawa Tengah yang sebelumnya menurut KPU dimenangkan oleh calon dengan nama Dahlan Rais, setelah disidangkan MK dialihkan kepada KH Achmad Chalwani. Gugatan yang dikabulkan MK namun tidak mempengaruhi perolehan kursi DPD (Sumatera Selatan) adalah untuk nomor urut 4, Ruslan Jaya. Pembacaan Calon Terpilih.

Bahan atau materi yang dibahas dalam rapat itu adalah berita acara hasil pemilu, perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2004 Nomor 119/15-BA/U/2004 tanggal 5 Mei 2004; Daftar calon anggota DPR untuk 69 daerah pemilihan yang ada di 32 provinsi.

Selain itu bahan lainnya adalah Keputusan KPU No. 640/2003 tentang penetapan daerah pemilihan dan tata cara penghitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi seluruh Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU No. 680/2003; Keputusan KPU No. 80/SK/KPU/2004 Tentang Perubahan Keputusan KPU No. 44/SK/KPU/2004 tentang Penetapan Haisl Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan salinan putusan Mahkamah Konstitusi No. 009/PHPU.C1-II/2004 tanggal 15 Juni 2004.

Pembacaan nama-nama calon terpilih anggota DPR dan DPD dibacakan secara bergantian oleh Ketua Pokja Penghitungan Suara Prof. Rusadi Kantaprawira, anggota KPU Valina Singka Subekti, Mulyana Kusumah dan Daan Damara. Setelah daftar dibacakan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan pendapat. Saksi-saksi dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar menanyakan hal menyangkut calon terpilih mereka yang masih bermasalah. Prof. Rusadi mengatakan setelah rapat pleno akan dilakukan pembahasan masalah tersebut secara khusus dengan saksi parpol bersangkutan.

Sedangkan saksi Partai PDK meminta KPU memperhatikan hasil pengadilan negeri Sorong yang memutuskan untuk kembali kepada perolehan suara DPR Irjabar (sebelum diubah MK). Menanggapi hal ini, Ketua KPU mengatakan Keputusan MK final dan mengikat dan KPU hanya bisa mematuhi keputusan MK seperti tertuang dalam undang-undang.

Setelah itu penandatanganan berita acara pun dilakukan oleh anggota KPU. Setelah itu daftar calon terpilih DPD (masing-masing 4 orang per provinsi) dibacakan oleh Prof. Rusadi.

Dari daftar calon terpilih anggota DPR ada sejumlah nama yang diganti karena meninggal dunia. Misalnya Djusril Djusan (dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Sumbar II) yang oleh Andi Wahab Dt Majokayo. Sedangkan untuk Dra. Nurhayati (dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I) pengesahannya ditunda karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan. Namun saksi PDI Perjuangan, Gunawan, mengatakan kepada Ketua KPU bahwa calon terpilih itu sudah tidak bekerja sebagai PNS dan minta disahkan. KPU meminta persyaratan dengan instansi kepolisian diselesaikan. Selanjutnya, KPU akan mengadakan pembahasan hal ini dengan PDIP.

Adapun nama-nama calon yang masih merangkap PNS, KPU masih menunggu pengunduran diri mereka dari jabatan PNS, selambat-lambatnya tiga hari menjelang pelantikan. Mereka adalah Markum Singodimedjo, yang kini Bupati Ponorogo; dan calon dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara Prof. Drs. H. Rustam E Tamburaka dan Dra. Hj. Mustika Rahim.

Mengenai nama-nama selengkapnya silakan klik Nama-nama Calon yang Terpilih Menjadi Anggota DPR RI dan Nama-nama Calon yang Terpilih Menjadi Anggota DPD.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas