Tanggal : 01 Nov 2020 20:00:35 • Penulis : admin • Dibaca : 22449 x
oleh: Agus Ola Paon
ASN KPU Provinsi NTT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai hasil dari proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan 2020 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Total Pemilih yang ditetapkan untuk 270 daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 100.309.419. Ouput ini tentu menjadi sebuah hasil dan kesuksesan penyelenggara dan juga masyarakat dalam hal ini pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang cukup menyedot waktu dan sumber daya.
Dengan ditetapkannya DPT, maka komponen penting dalam sebuah pesta domokrasi yakni penyelenggara, peserta pemilihan dan pemilih yang merupakan tiga batu tungku utama sudah terwujud. DPT menjadi dasar rujukan untuk pengadaan beberapa logistik penting pemilihan diantaranya surat suara yang peruntukannya per TPS memperhitungkan pula cadangannya dengan mengacu pada jumlah DPT.
DPT juga menjadi jaminan penyelenggara kepada rakyat bahwa pesta demokrasi yang akan berlangsung 9 Desember 2020 pasti terlaksana secara langsung dan umum, karena terdapat pemilih yang secara rill akan dibuktikan dengan kehadiran pemilih di TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Pada sisi yang lain, Daftar Pemilih Tetap menjadi salah satu pilar penentu kesuksesan penyelenggaraan karena secara teknis jaminan setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya adalah harus terdaftar dalam DPT. Untuk itu maka semestinya DPT perlu menjamin agar setiap warga negara yang mempunyai hak memilih dan telah memenuhi syarat dalam proses pemutakhiran harus terdaftar. Namun pengalaman juga menunjukan bahwa DPT sering menjadi masalah yang seksi pada setiap pemilu maupun pemilihan karena belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pemutakhiran yakni akurat dan mutakhir. Hal ini disebabkan karena implementasi di lapangan pada saat pemutakhiran yang terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh regulasi.
Problem DPT yang sering muncul yakni masih adanya pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT. Problem ini tentu karena ada faktor penyebabnya diantaranya kelalaian petugas, dan faktor teknis lainnya. Terhadap kondisi ini, maka upaya untuk menjamin adanya hak pilih rakyat tetap menjadi prioritas sepanjang memenuhi ketentuan dan pengaturan dalam regulasi. Prinsip utama bahwa hak pilih adalah hak dasar setiap warga negara yang perlu diberikan tempat sebagai bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Solusi
Regulasi baik Undang-undang maupun regulasi penyelenggara, memberi ruang yang cukup sebagai solusi atas realitas di lapangan terhadap yang memenuhi syarat pemilih namun belum terakomodir dalam daftar pemilih tetap. Solusi dibutuhkan sebagai jawaban terhadap pentingnya kedaulatan pemilih yang merupakan hak, tetapi ruang tersebut juga disyaratkan secara ketat sehingga penggunaan hak pilih benar-benar hanya kepada mereka yang memenuhi syarat.
Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) merupakan jalan keluar terbaik yang diberikan kepada mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. PKPU 2 Tahun 2017 Pasal 23 memberi batasan yang tegas terhadap DPTb, yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat Pemilih yang bersangkutan menggunakan formulir Model A.Tb-KWK
Status pemilih seperti ini memiliki pembatasan secara teknis yakni menggunakan KTP sesuai alamat domisili dan menggunakan hak pilihnya diatas pukul 12.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia di Tempat Pemungutan Suara. Dengan solusi seperti ini maka, upaya dan usaha menjamin hak pilih rakyat benar-benar dilakukan secara optimal oleh penyelenggara dan patut mendapat dukungan oleh pemilih dan peserta pemiihan.
Pindah Memiih
Pengaturan untuk memberi jaminan terhadap hak pilih rakyat dalam pemilihan terkait pindah memilih atau melakukan pemberian suara di TPS lain juga menjadi hal yang sangat penting. Tidak dapat dipungkiri bahwa mobilitas warga adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa dibatasi sehingga perlunya pengaturan untuk memberikan kepastian kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya
Terdapat beberapa keadaan tertentu yang diatur dalam regulasi PKPU 2 Tahun 2017 Pasal 24 yang membolehkan pemilih untuk memanfaatkannya dan berakibat pada kondisi memilih di tempat lain di antaranya adalah :
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang berada di pantisosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan;
f. tugas belajar;
g. pindah domisili; dan/atauh.tertimpa bencana alam.
Secara teknis pemilih melapor kepada PPS asal atau KPU setempat dan tujuan terkait alasan pindah memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari emungutan suara. Tujuannya adalah agar ada proses yang perlu dilakukan terkait dengan pengalokasian pada pada daerah tujuan dan tempat pemungutan suaranya. Dalam Tata Kelola Daftar Pemilih maka akan terdapat Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, yakni daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Dengan pengaturan terhadap beberapa keadaan tertentu ini, maka alasan diluar yang diisyaratkan tidak dapat digunakan misalnya liburan atau berwisata ke tempat lain sekalipun masih dalam daerah yang sama. Ajakan untuk memilih dulu baru liburan atau berwisata sesungguhnya ingin menggugah agar pemilih lebih mengutamakan untuk menggunakan hak pilih, sebelum melakukan kegiatan-kegiatan lainnya. Perlunya pembatasan ini juga agar pindah memilih tidak menjadi kebablasan tetapi terkendali sehingga tidak memicu terganggunya alokasi kebutuhan logistik yang akan disalurkan ke tempat pemungutan suara.
Lindungi Hak Pilih
Slogan “Lindungi Hak Pilihmu” yang didengungkan penyelenggara sesungguhnya ingin memberi penegasan akan pentingnya hak pilih. Keseriusan penyelenggara terus dilakukan dengan berbagai upaya untuk menyiapkan data pemilih melalui sarana yang mendekatkan pemilih dengan penyelenggara.
Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan sarana yang dihadirkan penyelenggara agar pemilih bersama penyelenggara secara bersama-sama berupaya melindungi hak pilih warga. Sidalih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu atau pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih. Dengan sistem informasi ini pemilih secara mandiri dapat mengecek data dirinya dan TPS nya dan memberi masukan.
Beberapa keunggulan Sidalih menurut Agustina Cahyaningsih, Hendaryanto Wijayadi, Ryan Kautsar (Jurnal PolGov Vol. I No. 1, 2019) SIDALIH adalah sistem operasinya yang bersifat terbuka (open data/open source), dapat diakses secara daring (online). Hal ini merupakan kelebihan tersendiri yang memungkinkan keterlibatan khalayak untuk melakukan pengecekan, perbaikan, dan kontroling dari masyarakat. Selain itu fungsionalisasi Sidalih dari konsolidasi data berhasil mengoleksikan data-data pemilih dari seluruh jenis pemilu yang telah digelar mulai dari pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang tahun 2015 dan 2017. Dengan Sidalih, pengelolaan data dilakukan secara nasional.
Gunakan Hak Pilih
Jaminan terhadap hak pilih dan perlindungan hak pilih yang secara optimal diberikan negara melalui kerja penyelenggara pemilihan menjadi bermanfaat untuk kehidupan bangsa dan daerah apabila hak pilih tersebut digunakan secara baik dan benar pada hari pemungutan suara. Secara Ketatanegaraan di Indonesia, memilih bukanlah kewajiban tetapi hak. Terkait hak maka tidak ada sanksi yang diberikan kepada orang yang tidak melaksanakan haknya, begitu juga dengan hak memilih.
Namun menjadi tanggung jawab warga negara untuk membangun kesadaran kolektif bahwa dengan memilih kita ikut menentukan masa depan bangsa atau daerah sehingga hak pilih yang melekat dalam diri warga negara yang memenuhi syarat harus bisa menjadi kekuatan untuk membangun daerah melalui pemimpin yang dihasilkan secara demokratis.
Sebagai hak, maka hak memilih merupakan hak istimewa bagi rakyat khususnya pemilih terlebih pemilih muda atau pemilih milenial yang akan mempunyai pengalaman memilih. Istimewah karena hak ini tidak bisa digantikan atau diwakilkan kepada orang lain sekalipun dekat secara emosional, misalnya suami dan istri yang masing-masing memiliki hak istimewah tersebut.
Memilih itu sendiri juga adalah kesempatan untuk berkontribusi terhadap bangsa dan daerah dalam kurun waktu tertentu dan pada saatnya akan menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemilih bahwa dengan meluangkan waktu untuk gunakan hak pilih di tempat pemungutan suara akan memberi dampak yang besar bagi kemajuan daerah.
Tantangan saat ini adalah menggunakan hak pilih di tengah pandemi. Memilih pemimpin dan memilih hidup adalah dua pilihan yang sama pentingnya pada saat ini. Harapannya adalah bersama kita mendorong pemilih untuk memilih datang ke TPS mengggunakan hak pilihnya dengan mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat mengubah sikap sebagian orang yang memilih untuk tinggal di rumah dan tidak menggunakan hak pilihnya karena takut Covid-19. (*)
Pemilihan Kepala Daerah merupakan sarana perwujudan demokrasi langsung di tingkat daerah. Masyarakat memiliki kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin di daerahnya ...Selengkapnya...
Kemenangan dalam suatu pemilihan diatur berdasarkan UU Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 ...Selengkapnya...
Meskipun pelaksanaan Pemilihan Serentak telah usai, namun kisah tentang lika-liku selama pelaksanaan tahapan masih menarik untuk diperbincangkan ...Selengkapnya...
UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 menjelaskan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.” Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum haruslah suatu komisi yang bersifat: nasional, tetap, mandiri/independen. ...Selengkapnya...
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya. ...Selengkapnya...