Tanggal : 17 Feb 2021 21:38:26 • Penulis : admin • Dibaca : 998 x
Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas membacakan keputusan/ketetapan atas permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020. Selama tiga hari bersidang, total sebanyak 100 perkara tidak lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, terdiri dari 90 perkara diputus tidak dapat diterima, 6 perkara ditarik kembali, 2 perkara gugur dan 2 perkara lainnya mahkamah tidak berwenang mengadili.
Dimulai pada sidang perdana Senin 15 Januari 2021, dari 33 permohonan yang dibacakan, sebanyak 23 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan 2 lainnya ditetapkan bahwa MK tidak berwenang mengadili.
Hari kedua, dari 30 permohonan yang dibacakan, seluruhnya diputus oleh mahkamah permohonan tidak dapat diterima. Dan di hari terakhir, sebanyak 37 permohonan tidak dapat diterima.
"Berarti perkara yang lanjut (ke sidang pemeriksaan lanjutan) ada 32 perkara," ujar Anggota KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya Rabu (17/2/2021).
Hasyim sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah perkara yang diregister oleh MK sebanyak 132 perkara dan dari tiga hari bersidang (15-17 Februari 2021) ada 100 perkara.
Mahkamah Makin Kuatkan Eksepsi KPU
Sementara itu pada Sidang Keputusan/Ketetapan hari ketiga, sebanyak 37 permohonan diputus tidak dapat diterima. Di hari terakhir sidang dismissal (penelitian terhadap perkara yang masuk) ini putusan mahkamah juga tetap sama, bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dikuatkan dengan ketiadaan kedudukan hukum, baik dari sisi selisih suara, maupun tenggat waktu.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dua menyatakan permohonan pemohin melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam salah satu permohonan.
Ke-37 perkara yang diputus tidak dapat diterima berasal dari Lingga (Kepri), Pohuwato (Gorontalo), Gorontalo (Gorontalo) 2 perkara, Kep Sula (Malut), Kota Palu (Sulteng), Lamongan (Jatim), Bolmongtim (Sulut) 2 perkara, Kota Manado (Sulut), Bima (NTB), Kota Batam (Kepri) tidak dapat diterima), Luwu Timur (Sulsel), Wakatobi (Sultra), Mamuju (Sulbar), Barru (Sulsel) 2 perkara, Halmahera Barat (Maluku Utara), Halmahera Selatan (Maluku Utara), Kota Tangerang Selatan (Banten), Asmat (Papua), Fakfak (Papbar), Kaimana (Papbar), Manokwari (Papbar).
Musi Rawas Utara (Sumsel), Raja Ampat (Papua Barat), Tapanuli Selatan (Sumut), Kep Aru (Maluku), Manokwari Selatan (Papua Barat), Nunukan (Kaltara), Kuantan Singingi (Riau), Malinau (Kaltara), Maluku Barat Daya (Maluku), Kota Tanjungbalai (Sumut), Nabire (Papua), Seram Bagian Timur (Maluku), Kep Meranti (Riau).
Usai sidang dismissal, mahkamah masih melanjutkan persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan untuk 32 perkara lainnya yang akan berlangsung 22 Februari-5 Maret 2021. Dilanjutkan dengan pembacaan keputusan akhir pada 19-24 Maret 2021 setelah sebelumnya para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi terkait aspek hukum dan teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ...Selengkapnya...
Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, penguatan demokrasi dengan melibatkan berbagai komponen bangsa penting untuk dilakukan. ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meresmikan kerja sama pemanfaatan data pemilih untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19, Selasa (2/3/2021). ...Selengkapnya...
Program vaksinasi nasional Covid-19 terus digulirkan pemerintah ke tengah masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ...Selengkapnya...