Tanggal : 19 Nov 2020 22:00:00 • Penulis : admin • Dibaca : 23214 x
oleh: Agus Ola Paon (ASN KPU Provinsi NTT)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan 2020 berkewajiban melaksanakan sejumlah proses dalam tahapan pemilihan sesuai amanat Undang-undang (UU). Salah satunya adalah memfasilitasi kampanye sebagai bentuk ajakan memilih secara demokratis dan mengedukasi publik mengenai tawaran visi, misi, program dan kegiatan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.
Salah satu amanah yang diberikan kepada KPU selaku penyelenggara adalah memformulasikan kampanye dalam wujud debat sebagai salah satu bentuk pendidikan politik terhadap warga negara. Debat sangat penting bagi preferensi pemilih pemula dan pemilih rasional yang belum menentukan pilihannya. (Chandra Bayu, Jurnal Translitera, Vol 9 No. 1/ 2020).
Fasilitasi oleh penyelenggara dalam kampanye dengan metode debat ini terkait dengan pembiayaan, tempat dan sarana prasarana serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan serta thema debat. Debat ini pun menjadi metode kampanye yang paling sedikit pelaksanannya yakni maksimal tiga kali selama masa kampanye.
Selaku penyelenggara, KPU merumuskan bahwa debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan untuk: a. menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada pemilih dan masyarakat; b. memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya; dan c. menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka. (Juknis KPU No. 645/2020).
Terkait materi debat maka KPU RI selaku top penyelenggara telah mengatur materi debat yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi pasangan calon, dengan tema antara lain: 1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2) memajukan daerah; 3) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4) menyelesaikan persoalan daerah; 5) menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan 6) memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan; dan materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). KPU juga mendapatkan masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) agar materi debat mengangkat juga tentang masalah peredaran narkotika sebagai sebuah problem bangsa dan daerah yang wajib diketahui oleh setiap pasangan calon.
Terbatas tapi viral
Debat publik atau debat terbuka pasangan calon yang saat ini berlangsung di tengah pandemi, berdampak pada banyaknya pembatasan hingga pada kehadiran pendukung pasangan calon di ruang debat sehingga terkesan menjadi debat yang sepi. Namun dengan sepinya ruang debat menjadikan ruang publikasi kegiatan debat dengan memanfaatkan kekuatan media menjadi sangat masif dan viral. Para pendukung pasangan calon memanfaatkan media sosial untuk memberikan dukungan melalui komentar dan pendapat atas apa yang disampaikan pasangan calon sehingga mengundang pula debat antar para pendukung di media sosial.
Berdasarkan hasil pantauan penulis terhadap pelaksanaan debat pada beberapa Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan luar NTT melalui media sosial dan media daring menunjukan adanya peningkatan pemanfaatan media. Penyebarluasan debat terbuka oleh penyelenggara melalui lembaga penyiaran dan media lainnya yang diteruskan pula oleh masing-masing pendukung pasangan calon, berakibat debat menjadi cukup ramai dan mendapat respons publik di jagad media sosial. Secara kuantitatif maka jumlah orang yang menyaksikan kampanye debat terbuka jauh lebih banyak sekalipun melalui media sosial dan media daring.
Pengaruhi Pilihan
Debat sebagai metode kampanye diharapkan mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh pasangan calon untuk membuka wawasan pemilih dengan membangun argumentasi dan informasi yang kuat dan substansif terhadap tema debat sehingga dapat mempengaruhi pemilih yang belum menentukan sikapnya, bahkan diharapkan dapat mempengaruhi pemilih yang menentukan sikapnya untuk tidak memilih. Dengan demikian terlepas pada siapapun pasangan calon yang dipilih, debat perlu menjadi sebuah kekuatan untuk mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dinamika debat juga mempengaruhi pilihan pemilih terlebih pemilih pemula yang ingin menemukan sosok pemimpinya melalui debat, karena dengan debat bisa terukur kapasitas dan kapabilitas sekalipun sangat subyektif terkait kemampuan pasangan calon. Sering debat juga mempertontonkan apa yang tidak menjadi harapan pemilih seperti menjadi ajang puja puji setiap pasangan calon atau bagi-bagi pengalaman dan diskusi biasa sehingga nyaris yang ada adalah debat tanpa debat. Pada sisi lain, debat bahkan menjadi ajang mengkritik dan mengoreksi petahana atau saling menyerang sehingga tidak argumentatif dan tidak subtansif sesuai tema debat. Pada kondisi ini apa yang diharapkan pemilih tidak sesuai dengan kenyataan.
Pengamat Politik FISIP Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal pada Pemilu 2019 terkait dengan kampanye dengan metode debat, mengatakan tanpa debat yang sungguh berisikan debat, maka yang akan menang sesungguhnya adalah pencitraan atau komunikasi tanpa isi yang berpotensi tidak membantu calon pemilih untuk menentukan pilihannya, bahkan pemilih yang masih memiliki kegundahan kognitif dapat terlibat dan menerima operasi sembako dan politik uang, atau serangan fajar menjelang Pemilu.
Penulis meyakini bahwa ada pemilih dalam kategori pemilih pemula, pemilih perempuan dan kelompok pemilih lainnya yang memang memutuskan untuk memilih pasangan calon setelah menyaksikan kampanye dengan metode debat dan terdorong oleh kemampuan pasangan calon dalam memanfaatkan panggung debat untuk membangun gagasan dalam meyakinkan pemilih untuk memimpin lima tahun kedepan.
Momentum
Debat terbuka menjadi momentum yang perlu digunakan bagi pasangan calon dan juga bagi pemilih, sekalipun sangat terbatas jumlah pelaksanaannya. Pandemi Covid -19 dan ketersediaan fasilitasi yang terbatas oleh penyelenggara maka jumlah debat yang disyaratkan maksimal terlaksana tiga kali, bisa jadi hanya berlangsung dua bahkan sekali saja sepanjang masa kampanye selama 71 hari.
Dengan keterbatasan ini maka perlu ada optimisme yang dibangun untuk memanfaatkan momentum debat pasangan calon sebagai salah satu prioritas untuk merebut hari rakyat. Bagi pemilih momentum debat dapat dijadikan salah satu referensi menjatuhkan pilihan. Bagi pemilih loyalis, memang ini sesuatu yang sangat sulit, karena apapun metode kampanye yang dibangun mereka tetap patuh dengan pilihan mereka, namun bagi yang belum menentukan pilihan inilah saatnya mematangkan keputusan untuk dibawah ke hari pemungutan suara.
Bagi penyelenggara momentum debat yang difasilitasi secara optimal mestinya tercapai tujuannya sebagai media yang mampu mempengaruhi pemilih dalam membuat pertimbangan untuk memilih serta menjadi ajang pendidikan politik yang mencerdaskan pemilih sehingga lahir pemilih cerdas yang menggunakan hak pilihnya tidak atas dasar suku, agama, dan ras dan golongan, tetapi atas dasar pertimbangan kualitas diri dan rekam jejak pasangan calon.
Harapan kedepan
Upaya peningkatan kualitas debat menjadi prioritas yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Menurut Ahmad Budiman dalam Kajian singkat terhadap isu aktual dan strategi vol. xi, no.03/i/puslit/Februari/2019 mengatakan bahwa KPU memiliki tanggungjawab yang besar dalam rangka pembentukan nilai dan sikap politik masyarakat, terutama terkait dengan pemilihan materi debat setiap tahapannya. KPU juga memiliki tanggungjawab untuk memutakhirkan cara penyajian materi setiap tahapan debat.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu tema debat yang tepat saat ini untuk mengukur dan menakar kemampuan pasangan calon dalam mengatasi masalah ini, demikian pula dengan materi Narkoba yang diajukan Badan Narkotika Nasional merupakan masalah aktual yang sudah darurat dan butuh kemampuan kepala daerah untuk menjawabi problem ini dalam program dan kebijakannya.
Pilihan penggunaan media juga menjadi hal yang harus benar-benar diperhatikan penyelenggara dan perlu diprioritaskan pada media yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dan atau pancarannya mampu diterima diseluruh daerah pemilihan. Kondisi di lapangan memang menunjukan bahwa tidak semua daerah memiliki akses media yang memadai sehingga pilihannya adalah memanfaatkan media sosial atau media daring untuk kepentingan penyebarluasannya. Prinsipnya adalah bahwa kampanye dengan metode debat terbuka antar pasangan calon perlu disebarluaskan secara masif sehingga publik mendapatkan kesempatan luas untuk mengaksesnya.
Adanya pandangan sebagian orang bahwa kampanye dengan metode debat tidak efektif karena ongkos yang besar namun dinamika debatnya biasa-biasa saja menjadi sebuah tantangan tersendiri. Hal ini mungkin karena media publikasi yang minim sehingga publik tidak mengikutinya secara utuh, namun kita perlu optimis agar dalam Pemilu dan Pemilihan kedepan kampanye debat publik menjadi salah satu metode yang diminati dan digemari semua kelompok pemilih dan mampu mendorong adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Semoga kampanye pemilihan serentak 2020 yang akan segera berakhir 5 Desember 2020 mampu mempengaruhi pemilih memutuskan pilihannya untuk disalurkan pada Rabu 9 Desember 2020 di Tempat Pemungutan Suara masing-masing. (*)
Meskipun pelaksanaan Pemilihan Serentak telah usai, namun kisah tentang lika-liku selama pelaksanaan tahapan masih menarik untuk diperbincangkan ...Selengkapnya...
UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 menjelaskan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.” Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum haruslah suatu komisi yang bersifat: nasional, tetap, mandiri/independen. ...Selengkapnya...
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya. ...Selengkapnya...
Menulis tentang pemilihan sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, selain menarik dibahas dan diamati kebetulan penulis juga merupakan salah satu Anggota KPU ...Selengkapnya...
Tak terasa waktu begitu cepat berlalu hari demi hari, bulan ke bulan, hingga sampailah di penghujung tahun. Bagi setiap individu, lembaga, institusi, atau sebutan lain, sudah tentu mempunyai catatan yang terangkum selama setahun. ...Selengkapnya...