Tanggal : 01 Jul 2002 15:55:50 • Penulis : harry riwdwan • Dibaca : 50569 x
pemilu dan unsur masyarakat. Rapat Pleno rekap penghitungan suara diadakan di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat sore (23 April), sebagai rangkaian yang akan berlangsung hingga beberapa hari mendatang.Sebelum rekapitulasi dilaksanakan, KPU lebih dulu meminta masukan dan saran-saran dari saksi dari parpol peserta Pemilu menyangkut tata tertib pelaksanaan rekap. Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penghitungan Suara KPU Prof. Rusadi Kantaprawira mengawali pelaksanaan rekap penghitungan suara dengan membacakan hasil perolehan suara parpol untuk Pemilu anggota DPR dari daerah pemilihan Bali. Pembacaan itu bisa disaksikan hadirin lewat tiga monitor.
Di hari pertama pelaksanaan rekap ini, ada enam daerah pemilihan (dapil) yang ditampilkan dari total 69 dapil. Keenam Dapil itu adalaj Bali, Jawa Timur I, Jawa Tengah I, Jawa Tengah VIII, Jawa Tengah X dan DI Yogyakarta.
Menurut Prof. Rusadi Kantaprawira, sesuai jadwal pada tanggal 14 sampai dengan 20 April 2004 seluruh kabupaten/kota telah menyampaikan hasil rekapitulasinya ke KPU. Tetapi pada kenyataannya sampai hari ini baru 249 kabupaten/kota yang data hasil rekapitulasinya telah sampai ke KPU. Hal ini disebabkan karena adanya hambatan geografis, sumber daya manusia dan transportasi.
Data rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah masuk ke KPU berasal dari 7 provinsi, yaitu Bali, Bangka Belitung, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam dan Kalimantan Selatan. Tahap Kelima.
Pelaksanaan rapat pleno mengenai rekapitulasi hasil penghitungan manual ini, sebagaimana dikatakan Ketua KPU Prof. Nazaruddin Sjamsuddin ketika memberikan sambutan, merupakan tahap ke-5. Empat tahap sebelumnya adalah penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota.
Ãâ€Ãƒâ€¡Ã‚£KPU menerapkan proses yang sudah berjalan begitu jauh dan begitu lama,Ãâ€Ãƒâ€¡ÃƒËœ katanya. Pada saat yang sama ia mengharapkan KPU dan saksi parpol bisa menuntaskan hasil penghitungan suara Pemilu DPR dalam forum sidang pleno tersebut.
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR manual didasarkan pada berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota. Menurut Ketua KPU, sampai saat ini proses penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya, bertempat di Media Center KPU, Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi pelaksanaan rekapitulasi manual adalah untuk memenuhi proses formal dalam UU Pemilu No. 12 Tahun 2003, khususnya Pasal 101 dan menjaga kredibilitas transparansi hasil Pemilu 2004. Mekanisme Koreksi.
Dari rekapitulasi sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu seluruh Indonesia, khususnya untuk DPR, melalui 5 (lima) tahapan Rekapitulasi. Tahap pertama, penghitungan suara di TPS oleh KPPS menghasilkan Berita Acara dan Lampiran CI (Sertifikat Hasil penghitungan Suara DPR); tahap kedua, PPS mengadakan rapat pleno yang menghasilkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara menurut TPS, partai dan calonnya; Tahap ketiga, PPK (Kecamatan), mengadakan rapat pleno yang menghasilkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara tingkat PPK menurut PPS, Partai dan calonnya; tahap keempat, KPU kabupaten/Kota mengadakan rapat pleno yang menghasilkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara menurut PPK, Partai dan calonnya; dan tahap kelima, rekapitulasi untuk hasil penghitungan suara DPR langsung disampaikan ke KPU Pusat, yang nantinya akan menghasilkan Berita Acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR menurut Daerah pemilihan yang nantinya jelas tergambar perolehan suara partai dan calon di setiap Kabupaten/Kota.
Pada rapat pleno ini dimungkinkan dilakukan koreksi dengan cara atau mekanisme tertentu. Prof. Ramlan Surbakti mengatakan apabila dalam proses rekapitulasi tahap kelima ada keberatan-keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi atau melalui saksi, akan langsung ditanggapi oleh KPU. Ãâ€Ãƒâ€¡Ã‚£Apabila penjelasan-penjelasan yang disampaikan tidak dapat diterima, proses rekapitulasi tetap berjalan terus dan keberatan-keberatan tersebut dicatat dalam berita acara,Ãâ€Ãƒâ€¡ÃƒËœ ujarnya.
Saksi peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya rekapitulasi hasil penghitungan suara, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan atau undang-undang, yaitu kesalahan hasil penghitungan suara Pemilu DPR oleh KPU Kabupaten/Kota atau ketidaksesuaian data perolehan suara untuk masing-masing Parpol. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta pemilu dapat diterima, KPU seketika itu juga melakukan pembetulan.
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan pemilu. Yang dimaksud dengan tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu, yakni proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU.
Menurut Ketua KPU, penetapan hasil perolehan suara untuk tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan diumumkan oleh KPU secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah hari pemungutan suara. Sedangkan penetapan perolehan kursi legislatif akan dilakukan secara bertingkat, yaitu untuk kursi DPR akan dilakukan oleh KPU, kursi DPD dan DPRD provinsi dilaksanakan oleh KPU provinsi, serta kursi DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
Ãâ€Ãƒâ€¡Ã‚£Apa yang dilakukan ini berkaitan dengan kegiatan parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk itu, kelancaran proses demokrasi ini perlu dijaga bersama, agar tidak mengganggu proses selanjutnya,Ãâ€Ãƒâ€¡ÃƒËœ kata Ketua KPU dalam sambutannya. Ditemukan 9 Hambatan.
Ada 9 hambatan yang dihadapi dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat bawah sampai ke KPU Pusat. Kesembilan hambatan itu adalah; 1. Sejumlah KPPS kesulitan melakukan pengisian Formulir Berita Acara. 2. Sejumlah PPS dan PPK tidak dapat secara leluasa melaksanakan tugasnya karena mendapat tekanan dan ancaman pengurus ataupun caleg parpol. 3. Tidak semua parpol mengirimkan saksi ke TPS atau tidak mengikuti menghitungan suara, sehingga ada yang meminta penghitungan suara ulang. 4. Sejumlah PPS dan PPK mengalami kesulitan dalam menghitung surat suara (ketelitian) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 5. Beberapa Kabupaten/Kota harus diadakan Pemilu ulang, karena menyimpang dari UU No. 12 tahun 2003. 6. Ada surat suara yang salah dalam pengiriman ke beberapa Daerah pemilihan. 7. Ada beberapa Kabupaten/Kota harus mengadakan penghitungan ulang di tingkat Kabupaten/Kota, PPS, PPK dan TPS. 8. Adanya pengecekan ulang dari setingkat di bawahnya. 9. Kesulitan transportasi, geografis dan sumber daya manusia.
Konsep debat, menurut para pakar itu, haruslah dapat menunjukkan tema-tema substantif dari masing-masing calon, seperti bidang hukum, politik, ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, debat juga harus dikemas dengan menarik dan memberikan porsi yang berimbang kepada media dalam durasi penyiarannya ...Selengkapnya...
KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 420 dan 421 ...Selengkapnya...
Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan tata kerja dan hirarki organisasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, terkait dengan pelaksanaan konsultasi di KPU, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : ...Selengkapnya...
Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertimpa musibah bencana alam bagi pemilih yang meninggalkan tempat tinggalnya, baik yang ditampung pada tempat-tempat pengungsian maupun tersebar di luar desa/kelurahan dan masih dalam wilayah kabupaten/kota setempat serta ...Selengkapnya...