Tanggal : 12 Feb 2021 16:17:34 • Penulis : admin • Dibaca : 2712 x
Malut, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) melakukan evaluasi terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Jumat (12/2/2021). Kegiatan ini diikuti seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Operator Sirekap di Sekretariat KPU di delapan kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan 2020 di Malut.
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat mengatakan jika evaluasi Sirekap dilakukan semata-mata untuk menyiapkan perangkat dan tata kelola secara baik. "Sehingga tidak ada missed tata kelola (miss management)," ujar Pudja.
Pudja berharap kepada KPU kabupaten/kota yang sudah pernah mengoperasikan aplikasi Sirekap untuk memberikan masukan dan penilaiannya. Dia juga kembali menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian penting dari suatu program dan dapat menginventarisir permasalahan.
"Semua masukan dituangkan dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah), sehingga nantinya Pemilu 2024 tidak ada masalah lagi. Artinya, jauh hari sudah disusun bagaimana strategi, inovasi, dan kreasi, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai," pungkas Pudja. (zd/ed diR)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mendapatkan satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019. Dengan adanya penambahan CPNS ...Selengkapnya...
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pemutakhiran Data Pemilih (DPB) di 2021, KPU Maluku Utara (Malut) mengundang KPU kab/kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi ...Selengkapnya...
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Februari 2021 telah berlangsung di Kabupaten Jepara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021 periode Januari, ...Selengkapnya...
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi tempat bagi instansi/lembaga dalam mengelola produk hukumnya. Selain itu JDIH juga sebagai ruang bagi instansi/lembaga berkomunikasi dengan publik untuk mengetahui apa saja produk hukum yang dimilikinya. ...Selengkapnya...