Tanggal : 23 Feb 2021 09:03:28 • Penulis : admin • Dibaca : 406 x
Ternate, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan proses persidangan pembuktian lanjutan untuk 32 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020.
Untuk Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri, dari 8 daerah yang mengajukan perkara perselisihan, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian, 6 lainnya telah diputus pada sidang dismissal.
Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate. Sedangkan 6 daerah yang telah diputus tidak bisa lanjut Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Dari enam daerah yang tidak lanjut, empat yang disebut pertama saat ini tengah mempersiapkan acara pelantikan kepala daerah terpilih. Menyusul masa jabatan kepala daerah di empat wilayah pemerintahan tersebut yang telah berakhir. Sedangkan dua yang disebut terakhir masih menunggu akhir masa jabatan kepala daerahnya. Kabupaten Halsel berakhir pada 23 Mei 2021. Sedangkan Kepsul baru berakhir masa jabatannya pada 16 Juni 2021. (hupmas-zd/ed diR)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra berkesempatan mengunjungi Kantor KPU Kota Parepare, Sabtu (20/2/2021) ...Selengkapnya...
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum Kab Enrekang menerima kunjungan peserta Darul Arqam Madya (DAM) Angkatan IV se-Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ...Selengkapnya...
Tagline SIGAP (Servis, Inovatif, Gercep, Akuntabel dan Profesional) jadi semangat baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menerima Kunjungan Kerja (Kunker) KPU Republik Indonesia bersama KPU Provinsi Jawa Tengah ...Selengkapnya...