Tanggal : 19 Feb 2021 23:57:00 • Penulis : admin • Dibaca : 1348 x
Palangka Raya, kpu.go.id – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah langsung menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Jumat (19/2/2021).
Ketua KPU Kalimantan Tengah Harmain mengatakan sesuai aturan KPU diminta untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan penetapan pemenang, maksimal 5 hari setelah keluarnya keputusan.
Pada kesempatan itu Harmain juga membacakan Berita Acara Nomor: 09/PL.02.7-BA/62/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06/PL.02.7-Kpts/62/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Mengakhiri pleno Harmain menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, penyelenggara pemilu, aparat keamanan hingga masyarakat atas suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang aman dan lancar.
Turut hadir dalam rapat pleno ini Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pasangan calon terpilih Sugianto Sabran-Edy Pratowo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Danrem, Kabinda, Kepala Kejaksaan Tinggi dan pimpinan partai politik. (dm/ed diR)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mendapatkan satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019. Dengan adanya penambahan CPNS ...Selengkapnya...
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pemutakhiran Data Pemilih (DPB) di 2021, KPU Maluku Utara (Malut) mengundang KPU kab/kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi ...Selengkapnya...
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Februari 2021 telah berlangsung di Kabupaten Jepara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021 periode Januari, ...Selengkapnya...
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi tempat bagi instansi/lembaga dalam mengelola produk hukumnya. Selain itu JDIH juga sebagai ruang bagi instansi/lembaga berkomunikasi dengan publik untuk mengetahui apa saja produk hukum yang dimilikinya. ...Selengkapnya...