Tanggal : 03 Mar 2021 23:50:00 • Penulis : admin • Dibaca : 2790 x
Buntok, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di Buntok, Barito Selatan, Rabu (3/3/2021).
Kegiatan yang berlangsung dua hari kedepan tersebut diikuti 80 orang yang berasal dari divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubag Teknis & Hupmas serta Kasubag Keuangan, Umum & Logistik dari KPU 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Turut mengikuti jalannya pembukaan acara ini Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedi, Sekda Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kapolres dan Dandim Barito Selatan.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dalam sambutannya mengucapkan syukur atas partisipasi pemilih pada Pemilihan 2020 di Kalimantan Tengah dari 52,27 persen di 2015 menjadi 61,95 persen di 2020. Padahal menurut dia pemilihan serentak kali ini diselenggarakan di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Ini merupakan hal yang luar biasa,” ungkap Harmain.
Meski begitu Harmain tetap mengajak jajaran KPU kab/kota khususnya yang membidangi divisi partisipasi masyarakat untuk berinovasi, menyampaikan sosialisasi yang efektif namun tetap sesuai protokol kesehatan. “Tetapi juga informasi harus sampai dan terjangkau ke masyarakat Kalimantan Tengah dari berbagai lapisan,” tambah Harmain.
Sebelumnya Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin menyampaikan terima kasih kepada stakeholder yang terus memberikan dukungan selama tahapan Pemilihan 2020. Di Barito Selatan sendiri angka partisipasi cukup signifikan mencapai 65,24 persen, dibandingkan dengan partisipasi di pemilihan sebelumnya.
Menutup pembukaan rakor juga diberikan piagam penghargaan kepada stakeholder yakni Pemkab Barito Selatan yang telah turut menyukseskan Pemilihan 2020. Juga diserahkan santunan kepada keluarga almarhum anggota PPK Kecamatan Dusun Utara dan keluarga almarhumah anggota PPS Kelurahan Jelapat Barito Selatan. (fet/ed diR)
TIDAK pernah diungkap ke publik, DPR diam-diam membuat pasal dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan dengan memangkas kemandirian para penyelenggara pemilu. ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengedepankan nilai partipasi publik dalam revisi UU Pilkada terkait presentase syarat dukungan calon. ...Selengkapnya...
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang revisi UU Pilkada. Dalam pembukaan rapat, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa perubahan atas UU tidak boleh tambal sulam ...Selengkapnya...
Sikap fraksi-fraksi di DPR yang terbelah terkait ketentuan anggota DPR harus mundur saat mencalonkan diri pada pilkada membuat pengesahan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 8/2015 mundur. ...Selengkapnya...
Calon kepala/wakil kepala daerah kembali diperbolehkan untuk mengadakan sekaligus memasang alat peraga kampanye sendiri ...Selengkapnya...