Sidang Putusan Hari Ke-2, Seluruh Perkara Tidak Dapat Diterima
Tanggal : 16 Feb 2021 22:05:56 •
Penulis : admin •
Dibaca : 1156 x
Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Keputusan/Ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Selasa (16/2/2021). Pada sidang hari kedua ini, mahkamah memutus 30 perkara yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Pada sidang pembacaan keputusan yang terbagi dalam tiga sesi tersebut, eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dan Pihak Terkait yang berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon baik dari segi selisih suara maupun tenggat waktu beralasan menurut hukum, sehingga diterima oleh Majelis Hakim. Selain itu, mahkamah menilai dalil-dalil pokok permohonan Pemohon berkaitan dengan pelanggaran pemilihan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal lain masih menyangkut ambang batas suara yang melebihi 1,5 persen, juga kedudukan hukum Pemohon yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan keputusan di salah satu perkara.
Adapun 30 perkara yang disidang hari ini meliputi Lampung Tengah (Lampung), Karo (Sumut) 2 perkara, Kota Sungai Penuh (Jambi), Mandailing Natal (Sumut), Pegunungan Bintang (Papua), Banjar (Kalsel) 2 perkara, Banggai (Sulteng), Kep. Taliabu (Malut), Sorong Selatan (Papua Barat) 2 perkara, OKU Selatan (Sumsel), Toli-toli (Sulteng), Balikpapan (Kaltim), Surabaya (Jatim), Kutai Timur (Kaltim), Teluk Bintuni (Papua Barat), Poso (Sulteng), Provinsi Kepri, Prov Sumbar 2 perkara, Lima Puluh Kota (Sumbar), Pesisir Selatan (Sumbar), Rembang (Jateng), Kaur (Bengkulu) Prov Bengkulu, Kotawaringin Timur (Kalteng), Prov Kalteng, dan Muna (Sultra).
Sidang dengan agenda keputusan/ketetapan selanjutnya, berlangsung Rabu 17 Februari 2021 dengan jumlah 37 perkara yang akan dibacakan. (hupmas kpu ri arf/foto: dosen/ed diR)
Post Terkait