Tanggal : 05 Jan 2021 17:21:11 • Penulis : admin • Dibaca : 42297 x
Purwokerto, kpu.go.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kesekretariatan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dituntut profesional, kompeten dan kompetitif demi tercapainya tujuan lembaga. Selain itu juga memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Kasworo pada Rapat Penilaian Prestasi Kinerja 2020 dan Penyusunan SKP 2021 bagi para ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (5/1/2021).
“KPU Banyumas memiliki target meningkatkan prestasi keterbukaan informasi publik pada Tahun 2021, selain itu kita juga harus menata diri di tengah pandemi Covid-19 menuju pemilihan yang akan datang,” ujar Kasworo.
Kasworo melanjutkan, agar jajaran ASN di KPU Kab Banyumas menyiapkan diri dengan perencanaan sasaran kerja yang matang dan baik. Dia juga menginstruksikan agar SKP yang dibagi per subbagian, kemudian diteruskan kepada seluruh staf. “Dengan sasaran yang jelas, maka pelaksanaan juga jadi terarah, mempermudah pengawasan dan hasil dapat lebih maksimal,” jelasnya.
PP 30 Tahun 2019
Dalam rapat ini dipaparkan pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 78 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sesuai UU ASN, penilaian kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memerhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan SKP.
Adapun proses penyusunan SKP dilakukan dengan memerhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung. SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun dan dapat memuat kinerja tambahan.
Selain itu, juga dipaparkan PP sebelumnya yakni PP 46 Tahun 2011 sebagai pembanding, antara lain adanya penambahan aspek inisiatif kerja dan pengurangan aspek integritas dan disiplin, penilaian kinerja selain oleh atasan juga oleh rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung (metode 360°), pelaksanaan penilaian kinerja tidak hanya sekali dalam satu tahun tetapi dapat dilakukan setiap bulan, triwulan, semester atau tahunan serta adanya pemeringkatan kinerja dan Sistem Informasi Kinerja PNS. (sks/ed diR)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mendapatkan satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019. Dengan adanya penambahan CPNS ...Selengkapnya...
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pemutakhiran Data Pemilih (DPB) di 2021, KPU Maluku Utara (Malut) mengundang KPU kab/kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi ...Selengkapnya...
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Februari 2021 telah berlangsung di Kabupaten Jepara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara ...Selengkapnya...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021 periode Januari, ...Selengkapnya...
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi tempat bagi instansi/lembaga dalam mengelola produk hukumnya. Selain itu JDIH juga sebagai ruang bagi instansi/lembaga berkomunikasi dengan publik untuk mengetahui apa saja produk hukum yang dimilikinya. ...Selengkapnya...