Tanggal : 11 Jan 2021 18:13:20 • Penulis : admin • Dibaca : 14045 x
oleh : Iip Patrudin
Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum & Pengawasan
Menulis tentang pemilihan sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, selain menarik dibahas dan diamati kebetulan penulis juga merupakan salah satu Anggota KPU di Kota Serang Provinsi Banten. Jadi tentunya sudah wajar kalau penulis menuangkan ide atau gagasan untuk di tuangkan kedalam tulisan ini, dan kenapa penulis masih mengkaitkan dengan wabah virus corona “Covid 19” karena kita semua tahu baru saja pada tanggal 9 Desember 2020 Pemilihan Serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi (gubernur), 37 kota (wali kota) dan 224 kabupaten (bupati) baru saja selesai menggelar pemilihan serentak dengan menggunakan protokol kesehatan virus korona.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tepatnya pada pasal 201 ayat 8 mencantumkan bahwa pelaksanaan “Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Guernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024. Dari Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa perhelatan pemilihan serentak periode Desember 2020 yang barusan digelar itu merupakan hajat terakhir untuk menentukan pemimpin di daerah secara serentak dan akan ada lagi pemilihan kepala daerah serentak digelar yaitu pada tahun 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalaupun ada wacana terkait pemilihan serentak di tahun 2022 kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kita tahu gelaran Pemilihan 2020 merupakan pemilihan terakhir secara serentak menurut UU Nomor 10 tahun 2016, pesta demokrasi di daerah ini telah dilaksanakan dengan baik kalaupun menggunakan protokol kesehatan yang super ekstra ketat karena di masa pandemi Covid-19 “virus korona” tentu saja ini hal yang baru dan agak sedikit asing mungkin karena di tahun inilah pelaksanaan pemilihan harus menggunakan aturan Covid-19 yang diatur dalam (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam coronavirus disease 2019.Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pemilihan 2020:
Sekarang tahapan Pemilihan Serentak 2020 sedang pada proses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Provinsi Banten ada 4 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan kota Tangerang Selatan, tercatat di provinsi banten ada dua kabupaten/kota yang melakukan permohonan PHP di MK yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.
Awalnya Pemilihan Serentak 2020 banyak yang meragukan bahkan setelah keputusan pemerintah yang terkesan seolah-olah memaksa utuk tetap menggelar perhelatan pemilihan kepala daerah karena masih merebaknya Covid-19 karena menurut beberapa pendapat masyarakat sudah bisa dipastikan ketika terjadinya kerumunan atau berkumpulnya warga maka sudah barang tentu selain melanggar aturan PSBB yang di atur oleh pemerintah, juga rentan tertular oleh wabah virus korona, tetapi karena KPU sudah punya payung hukum yang di atur dalam PKPU No 6 tahun 2020 tentang segala teknis akhirnya pemilihan bisa berjalan dengan baik.
Apa yang dikhawatirkan oleh sebagian orang nampaknya tidak kejadian pemilihan serentak sukses digelar dan di setiap daerah tidak menunjukan secara serius tentang adanya kasus melonjaknya jumlah warga yang terkena virus korona, ini bukti bahwa Pemilihan Serentak 2020 telah efektif menerapkan protokol kesehatan karena masyarakat tahu betapa pentingnya nilai-nilai demokrasi, tentu ini juga atas bantuan dari semua pihak yang terlibat baik dari penyelenggra itu sendiri maupun dari pesertanya dan ke depan semoga pemilihan yang akan di gelar berjalan lebih baik dan sudah tida ada lagi virus korona.
Korona Masih Mengancam
Virus Korona itu belum juga hengkang dari negeri kita tercinta ini, bahkan kondisinya makin mengancam, di beberapa daerah di Indonesia khususnya Pulau Jawa sudah kembali memberlakukan PSBB bahkan PSBB Total, kembali diadakannya pemberlakuan jam malam, pengurangan jam kerja di kantor pelayanan masyarakat, tempat perbelanjaan dibatasi jam kerjanya, dan sekolah kembali melalui belajar metode daring atau online. Tentunya kita harus tetap optimis dan tidak boleh pesimis akan ada banyak hikmah yang kita dapat, harus kita pelajari dari musibah yang diberikan oleh Tuhan kepada kita karena dibalik musibah selalu membawa hikmah, pelajarannya adalah kita harus tetap menjaga kewasapadaan menjaga kebersihan misalnya kadang kita abai akan hal kecil itu, padahal dari kecil sekolah kita selalu diajarkan tentang teori kebersihan. Hadist menjelaskan kebersihan adalah sebagian dari pada iman, kebersihan mulai kita lakukan diawali dari diri kita, di rumah, di lingkungan sekitar kita, di tempat kerja dan utamanya adalah kita harus bisa menjaga kebersihan hati agar tidak termasuk kedalam orang orang yang tidak baik.
Tidak hanya kebersihan virus korona mengajarkan akan selalu nilai kewaspadaan dan kehati-hatian, hal ini bisa kita terapkan ke dalam sikap dalam mengambil keputusan di dalam pekerjaan misalnya, karena kehati-hatian akan membuat kita selamat dari segala macam hal dan sikap hati-hati harus selalu kita terapkan.
Penulis mengajak kepada diri peribadi sendiri, masyarakat Indonesia pada umumnya dan kepada sahabat para penyelenggara untuk tetap selalu mematuhi protoklol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas di manapun berada, budayakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun di Air Mengalir dan Menjaga jarak ) mari kita berdoa semoga virus korona segera hengkang dari muka Bumi ini. Amin. (*)
Meskipun pelaksanaan Pemilihan Serentak telah usai, namun kisah tentang lika-liku selama pelaksanaan tahapan masih menarik untuk diperbincangkan ...Selengkapnya...
UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 menjelaskan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.” Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum haruslah suatu komisi yang bersifat: nasional, tetap, mandiri/independen. ...Selengkapnya...
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya. ...Selengkapnya...
Tak terasa waktu begitu cepat berlalu hari demi hari, bulan ke bulan, hingga sampailah di penghujung tahun. Bagi setiap individu, lembaga, institusi, atau sebutan lain, sudah tentu mempunyai catatan yang terangkum selama setahun. ...Selengkapnya...
Slogan siap menang, siap kalah populer saat pertama kali diselenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2004 ...Selengkapnya...