Pembuatan : 02 Mar 2021 • Penulis : admin• Baca : 229
Kemenangan dalam suatu pemilihan diatur berdasarkan UU Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Meskipun pelaksanaan Pemilihan Serentak telah usai, namun kisah tentang lika-liku selama pelaksanaan tahapan masih menarik untuk diperbincangkan
UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 menjelaskan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.” Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum haruslah suatu komisi yang bersifat: nasional, tetap, mandiri/independen.
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
Menulis tentang pemilihan sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, selain menarik dibahas dan diamati kebetulan penulis juga merupakan salah satu Anggota KPU
Tak terasa waktu begitu cepat berlalu hari demi hari, bulan ke bulan, hingga sampailah di penghujung tahun. Bagi setiap individu, lembaga, institusi, atau sebutan lain, sudah tentu mempunyai catatan yang terangkum selama setahun.