Pembuatan : 09 Feb 2021 • Penulis : admin• Baca : 2543
UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 menjelaskan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.” Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum haruslah suatu komisi yang bersifat: nasional, tetap, mandiri/independen.
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
Menulis tentang pemilihan sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, selain menarik dibahas dan diamati kebetulan penulis juga merupakan salah satu Anggota KPU
Tak terasa waktu begitu cepat berlalu hari demi hari, bulan ke bulan, hingga sampailah di penghujung tahun. Bagi setiap individu, lembaga, institusi, atau sebutan lain, sudah tentu mempunyai catatan yang terangkum selama setahun.
Slogan siap menang, siap kalah populer saat pertama kali diselenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2004
Menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, juga walikota dan wakil walikota, tak hanya berdasar pada keinginan semata