Pembuatan : 02 Jun 2016 • Penulis : admin• Baca : 93998
TIDAK pernah diungkap ke publik, DPR diam-diam membuat pasal dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan dengan memangkas kemandirian para penyelenggara pemilu.-- SelengkapnyaGERAKAN masyarakat untuk membentuk komunitas menjelang pemilu dianggap berpengaruh pada model demokrasi Indonesia.
Keberatan menyertakan meterai dalam menghimpun dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan serentak kepala daerah pada 2017 tak hanya disuarakan Gubernur DKI Jakarta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizky Kurniansyah, mengaku bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU), yang akan mewajibkan surat dukungan perseorangan atau calon independen dibubuhkan materai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hari ini.
CALON kepala daerah diusulkan ikut menanggung biaya kampanye. Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan usul tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Supaya tidak ada komplain atau masalah setelah pilkada selesai mengenai persyaratan calon, kita ingin mengubah seluruh dokumen pencalonan supaya diumumkan