Pembuatan : 02 Jun 2016 • Penulis : admin• Baca : 94373
TIDAK pernah diungkap ke publik, DPR diam-diam membuat pasal dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan dengan memangkas kemandirian para penyelenggara pemilu.-- SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengedepankan nilai partipasi publik dalam revisi UU Pilkada terkait presentase syarat dukungan calon.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang revisi UU Pilkada. Dalam pembukaan rapat, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa perubahan atas UU tidak boleh tambal sulam
Sikap fraksi-fraksi di DPR yang terbelah terkait ketentuan anggota DPR harus mundur saat mencalonkan diri pada pilkada membuat pengesahan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 8/2015 mundur.
Calon kepala/wakil kepala daerah kembali diperbolehkan untuk mengadakan sekaligus memasang alat peraga kampanye sendiri
Adapun parpol baru yang sudah mendaftarkan diri hingga saat ini berjumlah enam parpol. Keenam parpol itu adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
Sudah kita putus tadi kita berikan batasan waktu bagi calon yang (pasangannya) meninggal dunia. Seperti batasan jangan sampai mengganggu tahapan, termasuk (percetakan) kertas suara