Tanggal : 21 Feb 2008 11:32:42 • Penulis : admin • Dibaca : 4844 x
Kode Etik menjadi seorang pemantau independen mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut : *(masukan dari Forum Rektor dalam pertemuan dengan KPU, 28 Februari 2002)
Kode Etika yang dijabarkan dibawah ini diambil dari publikasi IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance) yang berjudul: “Ethical and Professional Observation of Elections” second printing 1998.
Kode Etika tersebut adalah hasil konferensi International Election Observation yang diorganisir oleh PBB dan IDEA bulan Oktober 1995 di Stockholm. Draft pertama selesai pada pertengahan 1996 yang kemudian diedarkan secara luas pada banyak lembaga pemantau pemilu. Proses konsultasi ini memakan waktu selama 12 bulan yang pada akhirnya menghasilkan publikasi tersebut di atas pada 1997.
Kode etika di bawah ini merupakan hasil ringkasan dari publikasi IDEA yang akan menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu. Pemantauan pemilu dalam masyarakat di Indonesia merupakan kegiatan yang masih baru. Kode etika diperlukan sebagai acuan dalam bertindak dan berperilaku sehingga para pemantau dapat menjalankan misinya melakukan pemantauan secara netral dan objektif.
Pemantauan dalam konteks kode etika ini diartikan sebagai:
“Pengumpulan informasi yang terarah tentang sesuatu proses pemilu dan menyusun pendapat tentang pelaksanaan proses pemilu yang dimaksud atas dasar informasi yang dikumpulkan oleh orang-orang yang secara hakiki tidak berwenang untuk melakukan intervensi dalam proses pemilu tersebut”.
Pemantauan Pemilu harus dilaksanakan dengan berpegang kepada prinsip-prinsip etika dasar sebagai berikut:
2. Pemantau Pemilu harus non-partisan dan netral.
Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk berlaku dalam semua usaha pemantauan.
Pemantau pemilu harus menghormati perundang-undangan dan aturan lainnya yang sah berlaku sebagai refleksi kedaulatan negara.
Organisasi pemantau yang mensponsori kegiatan pemantau dan para pemantaunya diharuskan:
c. Menghargai peran, status dan kewenangan serta menunjukan sikap respek dan sopan kepada para penyelenggara pemilu dan pemilih.
d. Mendapatkan akreditasi yang diharuskan dan memberikan informasi yang diperlukan untuk kepentingan umum.
e. Memelihara hubungan erat dengan penyelenggara pemilu
f. Memberikan pada penyelenggara pemilu copy dari informasi yang diperlukan atau statemen yang dihasilkan oleh pemantau.
g. Berhati-hati dalam membuat pernyataan kepada umum mengenai keadaan internal penyelenggara pemilu, yang dapat melemahkan penyelenggara pemilu.
h. Menghindari mencampuri proses pemilu yang berlangsung normal, atau menghalang-halangi proses itu dengan cara apapun
i. Menghindari mengumumkan hasil-hasil pemilihan tanpa otorisasi dari penyelenggara pemilu.
j. Menghindari menafsirkan terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku
k. Melaporkan kepada yang berwenang semua kejahatan tentang pemilu dan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.
Para pemantau pemilu harus:
a. Bertindak dengan tegas secara netral dan tidak berbias dalam menghadapi para pejabat negara termasuk para penyelenggara pemilu, partai-partai, para calon, para pemilih, pers dan media.
b. Menghindari untuk melakukan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai dukungan partisan untuk seseorang calon, partai politik peserta pemilu, aktor politik dan tendensi politik.
c. Melaporkan pada badan yang berwenang atau otoritas setiap relasi yang dapat brakhir sebagai konflik kepentingan dengan tugas-tugas sebagai pemantau pemilu, atau dengan proses dari pemantauan dan penilaian pemilihan.
Pemantau Pemilu dalam usaha menyimpulkan pemantauannya harus melihat pemilu secara komprehensip, dengan turut mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
Secara layak para pemantau harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:
b. Tingkat kebebasan partai politik dan aliansinya untuk mengorganisir dirinya, bergerak, berkumpul dan menyatakan pandangannya secara umum.
c. Kesempatan untuk partai-partai politik menempatkan anggotanya untuk memantau semua aspek dari proses pemilihan.
Butir-butir tersebut diatas dapat dikatakan sebagai pertimbangan yang layak diusahakan untuk dapat memenuhi kriteria “mempertimbangkan faktor yang relevan”.
Para pemantau seharusnya :
b. Berusaha untuk menentukan apakah undang-undang yang melayani proses pemilu pada umumnya telah diperhatikan.
c. Berusaha untuk menentukan apakah badan penyelenggara pemilu telah bertindak secara tidak memihak dan konsisten dengan persyaratan pemilu yang bebas dan adil.
Pemantauan pemilu harus transparan
Pemantau diwajibkan menjelaskan tentang metoda dan data yang digunakan untuk sampai pada suatu kesimpulan. Untuk menegakkan validitas demikian ini para pemantau harus dapat membeberkan metoda yang diterapkan, asumsi yang dipakai, data, analisa dan detail dari observasi komprehensip mereka.
Dengan demikian maka pemantau pemilu harus :
a. Mengidentifikasikan kembali tujuan-tujuan pemantauan baik pada permulaan melakukan pemantauan maupun pada saat mereka membuat laporan.
b. Dalam menyusun laporan mengikuti prinsip-prinsip metoda ilmiah yang telah diterima secara luas:
- Identifikasikan informasi yang dikumpulkan dan dipakai sebagai dasar untuk evaluasi proses pemilihan.
- Kalau melaporkan informasi statistik identifikasikan dasar untuk sampling yang dipakai dan nyatakan ukuran kesalahannya, dengan statistik demikian ini.
- Identifikasikan semua asumsi yang dipakai, dan
- Berilah bukti dan argumentasi kepada asumsi yang dipakai.
c. Bersiaplah untuk mengkomunikasikan kepada badan penyelenggara pemilu hasil temuan (assessment) seluruh proses pemantauan.
d. Bila pada tempatnya dan diperlukan sampaikan pada penyelenggara pemilu kekurangan dalam proses pemilihan, sehingga para penyelenggara akan dapat melakukan perbaikan yang diperlukan.
e. Komunikasikan langsung dan secara terbuka semua kesimpulan kolektif yang ditemukan dari proses pemantauan.
PRINSIP ETIKA KELIMA
Pemantauan pemilu harus akurat
Pemantau pemilu harus melaksanakan setiap tugasnya berdasarkan standar akurasi informasi yang tertinggi, analisa yang obyektif dan dengan metoda ilmiah yang dikenal. Informasi yang diandalkan oleh pemantau harus didapatkannya sebagai tangan pertama, dapat diverifikasikan kebenarannya.
Secara khusus para pemantau harus :
a. Mengusahakan bahwa informasi ditangkap, dikompilasi dan dipublikasikan dengan cara yang sistematik, jelas dan tidak bermakana ganda.
b. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk meyakini bahwa informasi yang dikompilasikan dipakai atau dipublikasikan sebagai bagian dari proses observasi berasal dari tangan pertama dan dapat diverifikasikan.
c. Bila didapatkan tuduhan yang akan merefleksikan secara negatif kepada penyelenggara pemilihan atau kepada peserta dalam proses pemilihan, usahakanlah untuk mendapatkan response dari yang bersangkutan sebelum menganggap bahwa tuduhan tersebut benar atau valid.
Prinsip-prinsip Praktek Profesional yang baik
Organisasi yang menyediakan, mempekerjakan atau mensponsori pemantau pemilu harus mengadakan usaha-usaha untuk menjaga agar para pemantau memenuhi prinsip-prinsip berikut ini :
(i) Setiap pemantau harus dengan segera melaporkan kepada organisasinya setiap keluhan yang akan dapat mengganggu kemampuan pemantau untuk berpartisipasi dalam misinya.
(ii) Selama misi pemantauan, setiap pemantau pemilu harus bertindak sepenuhnya untuk kepentingan organisasi yang bertanggung jawab untuk misinya yang kepadanya mereka dipekerjakan.
(iii) Setiap saat selama misi berlangsung, termasuk didalamnya waktu-waktu pribadinya diluar waktu kerjanya, setiap pemantau harus berlaku tanpa cela, memakai pertimbangan yang sehat mengingat keharusan adanya kearifan pribadi dalam bersikap pada tingkat standar moral yang tertinggi.
(iv) Setiap pemantau pemilu harus bekerja sama harmonis dengan rekan-rekan lainnya, baik sesama pemantau maupun para penyelenggara pemilu.
(v) Setiap pemantau harus menghadiri setiap pertemuan pengarahan yang dipersyaratkan baik oleh organisasinya maupun oleh penyelenggara pemilu.
(vi) Setiap pemantau harus memenuhi intruksi yang diberikan dan kewaiban yang dipersyarakan oleh :
a. Undang-undang dan peraturan lainnya
b. Peraturan penyelenggara pemilu
c. Organisasinya
(vii) Setiap pemantau harus tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak sah, termasuk kegiatan pribadi yang dapat berakibat pada konflik kepentingan dengan fungsinya sebagai pemantau.
(viii) Setiap pemantau berkewajiban untuk tidak membuat pernyataan umum yang tidak secara resmi diotorisir.
(ix) Setiap pemantau berkewajiban melaporkan kepada pimpinan organisasi yang mensponsorinya setiap kecelakaan yang dapta berpengaruh kepada kerja organisasi.
(x) Setiap pemantau diharuskan tunduk pada peraturan tentang pemotretan.
(xi) Setiap pemantau diharuskan untuk tidak membawa senjata macam apapun.
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN AKREDITASI PEMANTAU DALAM NEGERI
a. Tata cara memperoleh ijin pemantauan Pemilihan Umum 1999.
b. Petunjuk pengisian lembaran pendaftaran.
c. Pemantau mengembalikan formulir pendaftaran dengan menyertakan proposal pelaksanaan pemantauan yang memuat :
- Jumlah anggota pemantau keseluruhan;
- Alokasi anggota pemantau masing-masing daerah;
- Daerah/Wilayah yang ingin dipantau;
- Nama, alamat dan Pekerjaan anggota pemantau beserta 2 buah pasphoto ukuran 4x6
- Sumber dana
d. Pemantau yang telah terdaftar di Panitia Akreditasi akan memperoleh tanda persetujuan paling lambat 7 hari dari pengembalian formulir pendaftaran dan kelengkapannya.
e. Panitian akreditasi akan memberikan kartu akreditasi/kartu tanda pengenal sejumlah anggota pemantau yang diusulkan.
f. Bagi pengurus/simpatisan lembaga yang sudah terdaftar ingin mendapatkan Kartu Pengenal di Tingkat Pusat dapat diperoleh di Panitia Akreditasi Pemantau Dalam Negeri KPU di Jakarta..
g. Bagi pemantau yang keberadaannya hanya ada di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota melakukan pend
h. aftaran di wilayahnya masing-masing kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh tanda pengenal.