Tanggal : 14 Jan 2020 10:08:10 • Penulis : admin • Dibaca : 3199 x
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Di Lingkungan Biro Teknis dan Hupmas
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
saat ini sudah masuk dalam periode ke-3 (tiga) atau periode terakhir dari Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada
tahap ini diharapkan karakter birokrasi efektif dan efisien dan memiliki
pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan
agar setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang
berkualitas bagi pengguna layanan yang prima. Pelayanan prima akan memberikan
jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.
Zona Integritas (ZI) adalah
predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi,
khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. ZI berasal dari konsep island
of integrity atau pulau integritas biasa digunakan untuk menunjukkan upaya
dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata
kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone
atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi atau munculnya unit-unit (zona) baru yang
menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan
sebuah pilot project bagi unit lainnya.
Baca selengkapnya: Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), di lingkungan Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Baca Selengkapnya: Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayni (WBBM)
Rapat Virtual Sosialisasi Kode Etik dan Perilaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Biro Teknis dan Hupmas (Kamis, 9 Juli 2020)
Implementasikan Zona Integritas, Biro Tekmas KPU RI Sosialisasikan PP 53/2010 (kpu.go.id)
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Informasi Publik Periode Januari-Juni 2020