| Dalam Menyusun Dapil, KPU Tidak Ingin Terjebak Pada Praktek Primordialisme |
|
|
|
| Jumat, 15 Februari 2013 | |
Jakarta, kpu.go.id- Dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2014, KPU tidak ingin terjebak pada praktek primordialisme (perasaan kesukuan yang berlebihan --red), terlebih jika praktek tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil.“Dalam menyusun dapil, jangan sampai kita mundur pada masa lalu, di mana masih mengedepankan praktek primordialisme, apalagi jika itu akan menabrak prinsip-prinsip penyusunan dapil. Kan tidak ada keharusan wakil dari sebuah dapil berasal dari dapil itu,” tandas anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam sarasehan KPU bersama parpol, LSM, dan media membahas penyusunan dan penetapan dapil serta pencalonan anggota DPR dan DPRD, di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (15/2). Beberapa prinsip penyusunan dapil, urai Hadar, adalah, kesetaraan, proporsionalitas, ketaatan pada sistem pemilu, integritas wilayah, kohesivitas, coterminous (penataan dapil anggota DPRD provinsi yang terbentuk dari satu atau beberapa kabupaten/kota, harus tercakup oleh satu dapil anggota DPR --red), dan kesinambungan. KPU, kata Hadar yang didampingi anggota KPU, Arief Budiman, dan Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono, saat ini sedang menyelesaikan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan dan penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dan sesuai jadual, paling lambat KPU harus menetapkannya pada 9 Maret 2013. Ia berjanji, penetapan dapil akan selesai sesuai jadual. “Kami akan berupaya maksimal menyelesaikannya. Doa’akan kami supaya dapat menetapkan itu tepat waktu,” ucap Hadar menanggapi permintaan salah seorang pengurus Partai Gerindra agar KPU menetapkan dapil tepat waktu. Sarasehan dengan parpol, LSM, dan media dimaksudkan itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan kerja KPU dalam menyusun dan menetapkan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU juga ingin memperoleh feedback dengan meminta kritikan, masukan, dan saran yang positif sehingga produk yang dihasilkan dapat optimal. Dengan begitu, KPU berharap, semua pihak dapat memahami dan mendukung setiap langkah KPU. Selain, tentu saja, KPU berusaha untuk mengedepankan aspek transparansi. Terkait dapil, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 sudah mengatur, dapil anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, di mana jumlah kursi setiap dapil angota DPRD provinsi adalah 3 sampai 12 kursi. Jika tidak dapat diberlakukan, maka penentuan dapil menggunakan bagian kabupaten/kota. Sedangkan dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan, dengan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah 3 sampai 12 kursi. Apabila tidak dapat diberlakukan, maka penentuan dapil menggunakan bagian kecamatan atau nama lain. Dalam forum itu, Hadar juga menjelaskan dengan rinci tentang mekanisme penyusunan dapil, cara menghitung harga sebuah kursi di suatu dapil, serta kompleksitas permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam menentukan dapil. (dd/red. FOTO KPU/dosen/hupmas) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|








Jakarta, kpu.go.id- Dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2014, KPU tidak ingin terjebak pada praktek primordialisme (perasaan kesukuan yang berlebihan --red), terlebih jika praktek tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil.



