Advertisement
 
 
Wednesday, 22 May 2013
Pemilu 2014
Undang-undang / Peraturan
Parpol Peserta Pemilu 2014
PEMILUKADA
pemilukada
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPR
PIAGAM MURI
 
KPU Bentuk Timsel Di 16 Provinsi PDF Cetak E-mail
Kamis, 20 Desember 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel ini nantinya terdiri dari lima orang, berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas.

Sebanyak 16 provinsi yang timselnya sedang dibentuk oleh KPU antara lain Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.

Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya. Karena sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pembentukan timsel ini direncanakan tuntas awal Januari 2012. Timsel akan bekerja selama tiga bulan untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan menetapkan 10 nama untuk disampaikan ke KPU. Nantinya KPU akan memilih dan menetapkan lima orang berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan.

Komisioner KPU di 16 provinsi ini akan habis masa jabatannya 24 Mei 2013. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 17 ayat 6, KPU sudah harus membentuk timsel paling lama 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi. “Sisanya atau 17 provinsi lagi akan dilakukan kemudian sesuai akhir masa jabatannya,” terang Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Khusus daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah, sesuai pasal 130 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menegaskan dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih. Kemudian pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Sigit menegaskan pihaknya akan memilih dan membentuk timsel dengan merekrut orang yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Harapannya anggota KPU Provinsi yang terpilih nantinya juga lebih berkualitas dari periode sebelumnya. Dengan demikian harapan terlaksananya pemilihan umum 2014 yang lebih berkualitas dapat diwujudkan. (GD) 
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
LAYANAN BANTUAN

TERBARU

1. PEMUTAKHIRAN DATA

2.ANGGARAN

 Silog
Kalender

 Apr   May 2013   Jun

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
LAKIP & TAPKIN KPU
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas