| Draft Sosialisasi Pemilu Kada |
|
|
|
| Senin, 26 October 2009 | |
|
Jakarta.kpu.go.id-Hari ini (26/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Kerja Terbatas membahas draft rancangan perubahan terhadap peraturan mengenai PemiluKada. Acara yang diadakan oleh Biro Teknik dan Hupmas ini menghadirkan Anggota KPU Endang Sulastri dan Syafriadi S. Yatim sebagai nara sumber. Pemilu Kada yang akan segera berlangsung di 246 daerah (provinsi) di Indonesia pada tahun 2010 mengharuskan memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, yang akan dipergunakan sebagai bahan acuan. “Kita harus melakukan revisi atau membuat peraturan perundangan yang baru terkait PemiluKada agar KPU di daerah memiliki standar baku dan pasti,” tandas Endang dalam pembukaan. Draft yang akan digodok oleh KPU Pusat tersebut mengalami usulan perubahan yang tidak terlalu signifikan. Dalam peraturan mengenai sosialisasi misalnya, beberapa pasal hanya direvisi redaksi teksnya saja. Pasal-pasal yang dirasa tidak penting ataupun memiliki kesamaan makna, diringkas dan diperjelas kalimatnya. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






