| MK Putuskan Sengketa Gugatan Pilpres |
|
|
|
| Kamis, 13 Agustus 2009 | |
|
Jakarta, kpu.go.id Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 12 Agustus 2009, pukul 14.00 WIB memutuskan sengketa gugatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ada Sejumlah putusan dihasilkan dalam sidang tersebut . Dalam sidang yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian membacakan putusan perkara nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009. Dihadiri oleh Pemohon I dengan nomor perkara 108/PHPU.B-VII/2009 yaitu pasangan capres cawapres nomor urut 3 (tiga) H.M. Jusuf Kalla-H. Wiranto, SH serta beberapa tim advokasi dan hukum “Jusuf Kalla-Wiranto. Pemohon II nomor perkara 109/PHPU.B-VII/2009 yakni pasangan capres cawapres nomor urut 1 Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri-H. Prabowo Subianto dan didampingi oleh beberapa tim advokat dan hukum yang tergabung dalam tim kampanye Nasional Mega-Prabowo. Adapun Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Pasangan Dr. Susilo Bambang Yudhoyono - Prof. Dr. Boediono sebagai pihak terkait. Menimbang bahwa di samping fakta-fakta hukum atau hal-hal yang diakui para pihak dalam persidangan juga terdapat fakta hukum atau hal-hal yang menjadi perselisihan hukum para pihak yang dapat dikelompokan yaitu menjadi masalah yang bersifat kualitatif, dan masalah yang bersifat kuantitatif. Masalah yang bersifat kualitatif adalah menyangkut Bantuan International Foundation For Electoral System (IFES) yang dinilai sebagai campur tangan pihak asing, penghapusan atau pengurangan tempat pemungutan suara (TPS). Dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran pemilu lainnya. Sedangkan masalah Kuantitatif adalah mencakup penggelembungan suara dan pengurangan suara. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Hakim MK membacakan amar putusan MK yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, “Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4316), mengadili dalam Eksepsi : “menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima”, jelasnya. (Dewi. M/red) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






