Advertisement
 
 
Wednesday, 08 September 2010
Pemilu 2009
Undang-undang / Peraturan
Partai Partai
Peta Daerah Pemilihan
PEMILUKADA
pemilukada
 
SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE PDF Cetak E-mail
Kamis, 10 Juli 2008
Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mengadakan sosialisasi peraturan kampanye kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2009, Kamis 10 Juli 2009 di ruang rapat lantai II Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat.
 
Dalam rapat yang dibuka oleh Anggota KPU Sjamsulbahri tersebut, sosialisasi peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum disampaikan oleh Anggota KPU Sri Nuryanti. Sedangkan Irjen Pol. Drs. Saleh Saat dari Mabes Polri mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2008 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu.

Menurut Sri Nuryanti, kampanye Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena masa kampanye Pemilu 2009 lebih panjang yaitu selama 9 bulan 7 hari. Diharapkan kampanye berjalan damai sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk menanggulangi kemungkinan adanya pelanggaran kampanye yang mengandung unsur pidana, KPU telah mendandatangani MoU dengan Mabes Polri. Untuk itu Mabes Polri juga membuat peraturan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP. (Dewi/Redaktur)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Media Center - KPU
Tandai Pilihanmu
Berita Singkat
PROFIL ANGGOTA DPR DAN DPD
 
ANGGOTA  DPR DAN DPD TERPILIH
 
Kalender

 Aug   September 2010   Oct

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
Pendapat Umum
Bagaimana pendapat anda apabila Pemilu untuk Legislatif dan Eksekutif tidak disatukan?
 
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas