| SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE |
|
|
|
| Kamis, 10 Juli 2008 | |
|
Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mengadakan sosialisasi peraturan kampanye kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2009, Kamis 10 Juli 2009 di ruang rapat lantai II Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat.
Dalam rapat yang dibuka oleh Anggota KPU Sjamsulbahri tersebut, sosialisasi peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum disampaikan oleh Anggota KPU Sri Nuryanti. Sedangkan Irjen Pol. Drs. Saleh Saat dari Mabes Polri mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2008 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu. Menurut Sri Nuryanti, kampanye Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena masa kampanye Pemilu 2009 lebih panjang yaitu selama 9 bulan 7 hari. Diharapkan kampanye berjalan damai sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk menanggulangi kemungkinan adanya pelanggaran kampanye yang mengandung unsur pidana, KPU telah mendandatangani MoU dengan Mabes Polri. Untuk itu Mabes Polri juga membuat peraturan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP. (Dewi/Redaktur) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






