| KPU Kumpulkan Masukan Guna Penyempurnaan UU Kepemiluan |
|
|
|
|
Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) kumpulkan masukan dan pendapat guna penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung KPU Selasa 6 September 2005, dalam Focus Group Discusion (FGD) sejumlah permasalahan yang timbul akibat pasal-pasal yang ada di Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Susunan dan Kedudukan, Mahkamah Konstitusi dibahas. align=justify>Hadir dalam acara ini sejumlah pakar, akademisi dan LSM serta KPUD; antara lain Topo Santoso, Didik Supriyanto (Mantan Anggota Panwas Pemilu 2004), Hadar Gumay (Cetro), Yuda Irlang, Titi Sumbung (Jaringan Perempuan dan Politik), Hendarmin Ranadireksa (Forum Rektor), Satya Arinanto (FH UI), Ryas Rasyid (Pakar Politik) serta 5 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta danBanten. Dalam sambutan pembukaannya Prof Ramlan Surbakti mengemukakan FGD ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh KPU, yang pertama digelar pada akhir Juli dan menghasilkan sejumlah rumusan berfokus pada UU Pemilu No. 12 Tahun 2003 kali ini akan membahas 4 UU Kepemiluan. Ramlan mengemukakan ada sejumlah permasalahan dalam peraturan perundang-undangan Kepemiluan 2004. UU Parpol akan dibahas persoalan bagaimana penyelesaian kepengurusan ganda pada parpol, karena hal ini tentunya akan berimbas pada KPUD. Kemudian untuk UU susunan kedudukan dalam pasal yang mengatur tentang KPU, KPUD terdapat permasalahan mengenai Pergantian Antar Waktu, dan bagaimana pengisian anggota DPRD di daerah pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu dilaksanakan. Lanjut Wakil Ketua KPU selain itu juga UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibahas mengenai apa kriteria dan persyaratan dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden apakah memungkinkan calon berasal dari independen, metode pemungutan suara, Jumlah pemilih pada satu TPS. Kita ketahui yang pada Pemilu Legislatif semula jumlah pemilih maximum tiap TPS adalah 300 pemilih, “untuk Pemilu Presiden ditambah pemilihnya dalam satu TPS ” ujar Prof Ramlan. Kemudian UU Mahkamah konstitusi (MK) terdapat sejumlah masalah yang berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilu mengingat MK putusan yang pertama dan terakhir. Ada usulan agar proses peradilan cepat dimulai dari bawah MK, sehingga di MK bukan yang pertama namun yang terakhir. Sejumlah masukan diperoleh dari FGD ini antara lain mengenai kepengurusan di partai politik, jumlah prosentase pengurus perempuan, penerapan tidak hanya prinsip demokratis tapi mekanisme demokratis dalam pemilihan pengurus partai politik, KPU tidak turut campur dalam urusan internal partai. Kejelasan aturan mengenai kampanye dan dana kampanye, waktu kampanye, proses penghitungan suara agar dapat dilakukan dengan elektronis supaya ada data pembanding, ketentuan mengenai pendaftaran pemilih apakah setelah didapat daftar pemilih tetap diumumkan dalam bentuk baliho, media masa atau media lainnya |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|















