|
Sidang pertama judicial review terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, khususnya mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, yang diajukan oleh 23 KPU Provinsi Kepada Mahkamah Konstitusi (MK), mulai disidangkan (Jumat ,7 Januari 2004).
review yang diajukan kepada MK berkaitan dengan isi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya yang menyangkut Pilkada secara langsung, dinilai ada yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
KPU-KPU Provinsi itu mengajukan judicial review sehubungan dengan peranan KPU dalam Pilkada secara langsung, khususnya mengenai keharusan KPUD bertanggungjawab kepada DPRD. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pilkada bertangung jawab kepada DPRD. Pada hal dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, tegas dinyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah bagian dari KPU. Banyak pihak menilai bahwa kalau KPUD bertanggungjawab kepada DPRD, maka hal itu akan berpengaruh kepada independensi penyelenggara Pemilu.
Pengajuan judicial review ke MK tidak dilakukan hanya oleh KPU-KPU Provinsi saja, tetapi juga oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, antara lain CETRO. Sidang pertama ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Ashiddique, dengan nomor gugatan perkara 773 untuk KPU Provinsi dan Nomor 772 untuk CETRO. Kuasa hukum dari 23 KPU Provinsi adalah Bambang Widjojanto, sedangkan CETRO diwakili oleh Todung Mulya Lubis.
Di Sidang pertama juga dihadiri oleh 23 anggota KPUD yang menggugat, hanya mendengarkan keberatan dari KPUD sebagai materi gugatan. Sesuai jadwal, sidang dilanjutkan dua minggu setelah sidang pertama.
Ke 23 KPU Provinsi yang mengajukan judicial review adalah : Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara
Ketua KPU DKI M. Taufik sesaat setelah sidang mengatakan, akan terus memantau kelanjutan judicial review sampai tuntas, sedangkan mengenai kepastian menang atau kalah semuanya terserah pada keputusan MK, katanya
Pada Kesempatan lain Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengatakan, seharusnya MK melihat konsistensi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2003, jangan ada kontradiksi, seperti diketahui, menurut UU No.12 tahun 2003, KPU adalah institusi penyelenggara Pemilu Nasional.
Lebih jauh Nazaruddin mengatakan walaupun belum semua KPU provinsi mengajukan judicial review, namun dengan 23 KPUD yang sudah mengajukan itu, sudah lebih dari cukup.
|