| Masalah-masalah Dalam Penetapan Calon DPRD Provinsi Jambi dan Sumsel Telah Diselesaikan, Sumut, Papu |
|
|
|
|
Jakarta, kpu.go.id-Adanya masalah dalam penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD Provinsi di 5 provinsi telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Provinsi dari 5 provinsi yang bersangkutan. Masalah tersebut diselesaikan dalam rapat pleno KPU dengan KPU provinsi hari ini (Kamis, 19/8/2004). align=justify>Kelima provinsi itu adalah Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut), Papua, dan dan Irian Jaya Barat (Irjabar). Masalah dalam penetapan anggota DPRD terpilih untuk Provinsi Jambi dan Sumsel bisa diselesaikan hari ini juga, sedangkan masalah yang menimpa Sumut, Papua dan Irjabar diharapkan selesai pekan depan. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti kepada pers di Gedung KPU, seusai rapat pleno yang membahas masalah ini tadi siang. Rapat pleno tersebut perwakilan dari lima KPU provinsi yang bersangkutan dan pejabat sekretariat jenderal. Prof. Ramlan mengatakan KPU Jambi dan KPU telah menyelesaikan ketidakcocokan data penetapan calon anggota legislatif terpilih. Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan 3 terpilih berdasarkan suara terbanyak yang sudah disahkan oleh KPU Jambi. Namun KPU belum mendapat salinan surat penetapan tersebut. Setelah diserahkan hari ini, KPU pun mensahkan penetapan itu dan masalah pun dianggap telah terselesaikan. Kondisi yang sama juga dialami KPU Sumsel, sehingga saat ini sudah tidak ada masalah lagi. KPU akan mencek kenapa Keputusan KPU Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tidak sesuai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Sumsel. Pekan Depan. Sedangkan untuk 3 provinsi yang belum diselesaikan hari ini, yaitu Sumut, Papua, dan Irjabar, akan diselesaikan pekan depan. KPU Sumut akan menetapkan Caleg pekan depan karena masih menunggu surat resmi KPU. Menurut Wakil Ketua KPU, calon terpilih yang ijazahnya bermasalah akan dicoret dari daftar penetapan. Permasalahan di Papua lain lagi. Di sini masalahnya berkaitan dengan 3 persoalan yang sudah bisa diselesaikan. Pertama, data antara KPU dan KPU Papua tidak cocok. KPU akan menelusuri data aslinya sehingga nantinya Keputusan No. 44/SK/KPU/2004 yang tidak cocok dengan data awal akan bisa dicocokkan. Masalah kedua di Papua menyangkut calon dengan nomor urut 1 yang di dalam surat suara berubah posisi menjadi nomor 2. “Ini soal administrasi. Dulu KPU provinsi mengubahnya atas usulan partai,” kata Prof. Ramlan. Menurut Ramlan, KPU dan KPU provinsi akan menyelesaikan masalah ini secara administratif juga. Hal ketiga yang diselesaikan dengan KPU Papua menyangkut calon terpilih dari satu partai yang sudah meninggal dunia, dan pengganti di bawahnya dalam satu daerah pemilihan juga tak memenuhi syarat untuk jadi legislator. Terhadap hal itu KPU mengambil calon dari daerah pemilihan lain di provinsi Papua. Sementara permasalahan di Irjabar lebih berkenaan dengan beberapa data penetapan suara yang harus disinkronkan. Dalam satu daerah pemilihan, simpatisan dan pendukung partai tertentu menuntut KPU provinsi untuk menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan mekanisme bilangan pembagi pemilih (BPP). Anggota KPU diancam oleh pendukung partai tertentu. “KPU tentu harus berpatokan pada peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Prof. Ramlan. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|











