| Penjelasan Sekjen KPU Tentang Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPPS |
|
|
|
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU)merasa perlu memberikan penegasan kembali bahwa bahwa uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) disediakan untuk 4 bulan. Adapun pelaksanaan pembayarannya dilakukan dalam 3 tahap.
dilakukan dalam 3 tahap.
Pembayaran tahap pertama diberikan untuk 2 bulan (Maret - April 2004). Pembayaran tahap pertama ini dimaksudkan untuk uang kehormatan pada Pemilu legislatif. Yang dibayarkan bulan Maret dimaksudkan untuk pekerjaan selama masa persiapan, sedangkan yang dibayarkan untuk bulan April untuk pelaksanaan Pemilu anggota DPR/DPD/DPRD. Pembayaran tahap kedua adalah 1 bulan untuk Juli 2004, yaitu untuk pelaksanaan Pemilu presiden tahap I, dan pembayaran tahap ketiga satu bulan pada September 2004 yang dimaksudkan untuk pelaksanaan Pemilu presiden tahap II. Penjelasan ini dituangkan dalam Surat Sekretaris Jenderal KPU No. 1231/15/VII/2004 tanggal 19 Juli 2004. Surat ini ditujukan kepada para sekretaris KPU propinsi sekretaris KPU kabupaten/kota. Surat yang ditandatangani oleh Sektretaris Jenderal KPU H.S.A. Yusacc dibuat karena banyaknya pertanyaan dari beberapa KPU daerah mengenai pelaksanaan pembayaran uang kehormatan bagi anggota KPPS. Untuk melihat isi seutuhnya surat ini silakan lihat Surat KPU No. 1231/15/VII/2004. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|











