| Panwaslu Meminta Aparat Penegak Hukum Lebih Berani Menindak Pelanggar Aturan Pemilu |
|
|
|
|
Jakarta, kpu.go.id- Meskipun 14 dari 18 kasus pelanggaran pidana pemilu yang disidang telah dimenangkan, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas Pemilu) mendesak aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, untuk lebih berani mengajukan tersangka pelanggar ke meja hijau. ini terungkap dalam jumpa pers mengenai evaluasi penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (2 Maret 2004) siang. Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Panwas Pemilu Didik Supriyanto, anggota Panwas Topo Santoso dan Rozy Munir, itu terungkap bahwa sekitar 1000 kasus pelanggaran pidana pemilu telah ditangani Panwas daerah hingga akhir Februari 2004. Sedangkan 18 kasus sudah divonis pengadilan negeri di sejumlah daerah di mana pengadilan menetapkan tersangka pada 14 kasus pelanggaran. Menurut Didik Supriyanto, pengadilan membebaskan tersangka dalam empat kasus terpisah, yakni di Jakarta Pusat, Palopo, Mamuju dan Manado. Khusus untuk kasus di Palopo, tiga tersangka dibebaskan hakim dengan alasan Panwas dan polisi salah sasaran mengajukan tersangka dan bukti-bukti pelanggaran kurang memadai. Para tersangka adalah Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Palopo, Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia penyambutan kedatangan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Didik Supriyanto mengatakan keheranannya karena penegak hukum tidak mengacu pada peraturan Pemilu, yakni UU Pemilu Legislatif Nomor 12 Tahun 2003. “Mungkin hakim belum memahami sepenuhnya bagaimana kasus-kasus pidana Pemilu ditangani,” ujarnya. Selain itu ada keganjilan karena gambar pada video rekaman sangkaan pelanggaran masa kampanye itu dihapus. Tim Panwas akan mengusut pelaku yang menghilangkan gambar video tersebut. Sementara itu kasus di Mamuju tersangka seorang caleg dari Golkar dibebaskan karena hakim berpendapat tersangka tidak memenuhi unsur “di luar jadwal.” Betapapun, Panwas menghormati keputusan pengadilan di dua tempat itu, namun Panwas tetap meminta para hakim untuk independen karena mengadili para tersangka yang merupakan tokoh berpengaruh di daerahnya. Sementara Rozy Munir mengatakan pentingnya sentra hukum terpadu dan meminta komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan hakim-hakim yang menangani kasus pidana Ppemilu memahami UU Pemilu. Topo Santoso mengatakan, masalah sentra hukum terpadu telah dibicarakan dengan Ketua MA Bagir Manan. Penanganan tindak pidana pemilu jelas berbeda kiatnya dengan tindak pidana biasa karena adanya motif politis yang ‘menyelinap di tengah-tengah peraturan.’ “Jadi kejelian dan kekritisan dibutuhkan oleh penegak hukum,” kata Topo seraya meminta penegak hukum tidak bersikap rigid yang bisa menghentikan penyidikan kasus pidana politis tersebut. Panwas juga memprihatinkan penanganan kasus kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh pengurus PDI Perjuangan kota Solo. Menurut Didik, kasus ini menyita energi pengawas karena berkali-kali BAP yang disusun polisi dikembalikan Kejaksaan Negeri Solo dengan alasan yang tidak jelas dan berubah-ubah. “Kita harap Kejaksaan Negeri Solo mengajukan kasus ini ke pengadilan. Biar hakim yang memutuskan,” tambah Didik. Keberanian aparat penegak hukum diperlukan untuk mengajukan pelanggar pidana Pemilu, Panwas mengimbau. “Yang kita inginkan dari Jaksa, cukup dengan berkas yang ada [mengajukannya], silakan pengadilan yang memutuskan,” ujar Topo Santoso. Saat ini adalah sembilan hari menjelang masa kampanye. Dalam kaitan ini Panwas mengimbau partai-partai peserta Pemilu 2004 tidak mengakali aturan yang ada dengan melakukan aktivitas menjurus kampanye. Tindakan mengakali aturan kampanye akan menjadi sorotan masyarakat dan menjadi kajian serius bagi jajaran pengawas pemilu. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





