Advertisement
 
 
Wednesday, 10 February 2010
Pemilu 2009
Undang-undang / Peraturan
Partai Partai
Peta Daerah Pemilihan
 
Keputusan KPU No. 16 Tahun 2004: Jumlah Pemilih 147.310.885, TPS 585.218 PDF Cetak E-mail

Jakarta, kpu.go.id-Pada tanggal 25 Februari lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2004 adalah 585.218. itu dituangkan di dalam Keputusan KPU No. 16 Tahun 2004 Tentang Jumlah Pemilih dan Jumlah TPS dalam Pemilu 2004. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU tanggal 17 Februari lalu.

Dalam membuat keputusan mengenai hal ini KPU mempertimbangkan jumiah pemilih Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) berdasarkan hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) dan usulan pembentukan TPS dari daerah. Keputusan mengenai hal ini digunakan untuk keperluan pembentukan organisasi pelaksana Pemilu di daerah, pengadaan barang dan jasa, pengangkutan, perhubungan, dan anggaran biaya serta untuk keperluan teknis pelaksanaan Pemilu 2004.

Adapun jumlah pemilih yang ditetapkan dengan keputusan ini adalah 147.310.885. Jumlah penduduk dan TPS tersebut tersebar di 440 kabupaten, 5.110 kecamatan. Bila dilihat per provinsi, jumlah pemilih dan TPS terbesar ada di Provinsi Jawa Timur, yaitu 26.506.670 pemilih dan 99.297 TPS. Di provinsi ini ada 38 kabupaten/kota, 642 kecamatan. Sedangkan yang paling sedikit ada di Provinsi Irian Jaya Barat, yaitu 343.252 pemilih, 1.957 TPS. Selain per provinsi, di dalam lampiran keputusan ini juga dicantumkan rincian jumlah pemilih dan jumlah TPS pada setiap kabupaten/kota (untuk lebih jelasnya lihat tabel pada lampiran Keputusan KPU No. 16 Tahun 2004).

Angka-angka tersebutlah yang dijadikan KPU sebagai pedoman untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi logistik Pemilu legislatif 2004, mulai dari bilik pemungutan surat suara, kotak surat suara, surat suara, formulir, amplop, formulir, hingga tinta sidik jari. Namun masih ada satu lagi faktor yang dijadikan pedoman, daerah pemilihan.

Dengan keputusan ini KPU tidak lagi menerima penambahan-penambahan atau perubahan jumlah pemilih untuk keperluan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan atau penambahan akan diakomodasikan untuk keperluan Pemilu presiden – wakil presiden.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Tandai Pilihanmu
 
 
 
Link Ke Halaman Paling Atas Link Ke Halaman Paling Atas