UNDANG‑UNDANG REPUBLIK
NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
|
Menimbang : Mengingat : |
a. b. c. d. e. f. 1. 2. 3. 4. |
bahwa berdasarkan Undang‑Undang Dasar 1945, negara Republik bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara; bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil‑wakil
rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan
juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara
yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk lebih
mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah dilakukannya penataan
Undang-undang di bidang politik. Perlu menata kembali penyelenggaraan
pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan
mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia; bahwa Undang‑undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pcmilihan Umum Anggota‑anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang
Nomor 4 Tahun 1975. Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1980. dan Undang‑undang
Nomor 1 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan
kehidupan politik, karna itu perlu dicabut; bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut
pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu ditetapkan Undang‑undang tentang
Pemilihan Umum; Pasal 1 ayat
(2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang
Dasar 1945; Ketetapan Majelis
Permuyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/IV/MPR/1998 tentang
Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum; Undang‑undang Nomor
2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809); Undang‑undang Nomor
4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Penvakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811); |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG
TENTANG PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara
demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan
pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (
(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan
Penvakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan
DPRD II, kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
(5) Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk mengisi keanggotaan Majelis
Permusyawaratan Rakyat. yang selanjutnya disebut
MPR.
(6) Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga
negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan
menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Pasal 2
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
Pemilihan Umum didasarkan atas prinsip‑prinsip demokrasi yang dijiwai
semangat Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
BAB II
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
Pasal 3
(1)
Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
masing‑masing ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannva.
(2) a. Untuk pemilihan anggota
DPR. Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat I;
b.
Untuk penulihan anggota DPRD I. Daerah Tingkat I
merupakan satu Daerah Pemilihan;
c.
Untuk pemilihan anggota DPRD II. Daerah Tingkat II
merupakan satu Daerah Pemilihan;
Pasal 4
(1)
Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah
Pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I,
dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang‑kurangnya I
(satu) kursi.
(2)
Jumlah kursi Anggota DPR di masing‑masing
Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 5
(1)
Jumlah kursi Anggota DPRD I ditetapkan sekurang‑kurangmya
45 (empat puluh
(2)
Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai
dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh
b.
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001
(tiga juta satu) sampai dengan 5.000.000 (
c.
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001 (
d.
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001
(tujuh juta satu) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juts) jiwa mendapat 75
(tujuh puluh
e.
Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.001
(sembilan juta satu) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juts) jiwa mendapat 85
(delapan puluh
f.
Daerah Tingkat I yang jumlah pendudukma di alas
12.000.000 (dua betas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi;
(3)
Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang‑kurangnya
1 (satu) kursi untuk Anggota DPRD I.
(4)
Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD I untuk setiap
Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 6
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang‑kurangnya
20 (dua puluh) dan sebanyak‑banyaknya 45 (empat puluh
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD
II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah
Tingkat II, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi:
b. Daerah Tingkat lI yang jumlah penduduknya
100.001 (seratus ribu satu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa
mendapat 25 (dua puluh
c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya
200.001 (dua ratus ribu satu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa
mendapat 30 (tiga puluh) kursi;
d. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya
300.001 (tiga ratus ribu satu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa
mendapat 35 (tiga puluh
e. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya
400.001 (empat ratus ribu satu) sampai dengan 500.000 (
f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya di atas 500.000 (
(3)
Setup wilayah kecamatan mendapat sekurang‑kurangnya
1 (satu) kursi untuk Anggota DPRD II.
(4)
Penetapan jumlah kursi untuk setup Daerah Pemilihan
Anggota DPRD 11 ditentukan oleh KPU
Pasal 7
Jumlah
Anggota DPR. UPRD I, dan DPRD II ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang‑undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
(2)
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai‑partai
politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah. yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
(4)
Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1)
Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil
dari masing‑masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (
(2)
Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
(3)
Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
ditentukan oleh masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah
ditetapkan oleh Presiden.
(4)
KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil
Ketua, dan Anggota-anggota.
(5)
Ketua dan Wakil‑wakil Ketua dipilih secara
demokratis dari dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
(6)
Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima)
tahun.
(7)
Tata kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8)
Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah
Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu seorang
Wakil Sekretaris Umum.
(9)
Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan
oleh Presiden.
(10)
Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(11)
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum
sebagaimpa dimaksud pada ayat (8) secara teknis operasional bertanggung jawab
kepada KPU dan secara teknis
administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Pasal 10
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan
sebagai berikut :
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan
Pemilihan Umum;
b.
menerima, meneliti, dan menetapkan Partai‑partai
Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c.
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang
selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai
dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
TPS;
d.
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
e.
menetapkan keseluruhan basil pemilihan umum di semua daerah
pemilihan untuk DPR. DPRD I, dan DPRD II;
f.
mengumpulkan
dan mensistematisasikan bahan‑bahan serta data basil Pemilihan Umum
g.
memimpin tahapan kegiatan
Pemilihan Umum.
Pasal 11
Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
selambat‑lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan,
KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Pasal 12
(1)
PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf c berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana KPU
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2)
Keanggotaan PPI terdiri dari wakil‑wakil Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan seorang Ketua,
Wakil‑wakil Ketua, Sekretaris, Wakil‑wakil Sekretaris, dan Anggota‑anggota.
(3)
Ketua, Wakil‑wakil Ketua, Sekretaris, dan
Wakil‑wakil Sekretaris PPI dipilih secara demokratis oleh anggota KPU
dari anggota KPU yang bukan unsur Pimpinan KPU.
(4)
Susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan dengan
keputusan KPU.
Pasal 13
Tugas dan kewenangan PPI adalah :
a. Membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan
Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia;
b. Menetapkan nama‑nama calon anggota DPR untuk setiap daerah
pemilihan;
c. Melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan
anggota DPR;
d. Menghitung suara basil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota
DPR.
Pasal 14
(1)
PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a. berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai
pelaksana PPI dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2)
Kcanggotaan PPD I terdiri dari wakil‑wakil
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah. dengan
susunan Ketua, Wakil‑wakil Ketua, Sekretaris, Wakil‑wakil
Sekretaris, dan Anggota‑anggota.
(3) Ketua, Wakil‑wakil Ketua, Sekretaris,
dan Wakil‑wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota
PPD I.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD I ditetapkan dengan keputusan PPI.
Pasal 15
Tugas
dan Kewenangan PPD I adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah
pemilihan;
b. menetapkan nama‑nama
calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanalcan pemilihan umum untuk
pemilihan anggota DPR dan DPRD I;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap
daerah Pemilihan untuk DPR dan DPRD I;
e. membantu tugas‑tugas PPI.
Pasal 16
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya
dan berfungsi sebagai pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil‑wakil
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua,
Wakil‑wakil Ketua, Sekretaris, Wakil‑wakil Sekretaris dan Anggota‑anggota.
(3) Ketua, Wakil‑wakil Ketua, Sekretaris,
dan Wakil‑wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota PPD II.
(4) Susunan
dan keanggotan PPD II ditetapkan dengan keputusan PPD I.
Pasal 17
Tugas dan Kewenangan PPD II
adalah
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan
Panitia Pemilihan Kecamatan yang seanjutnya discbut PPK;
b. menetapkan nama‑nama Calon anggota
DPRD 11 untuk setiap daerali pemilihan:
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan
aggota DPR. DPRD I, dan DPRD II di daerahnya;
d. menghitung
suara basil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR. DPRD, dan DPRD
II:
e. membantu tugas‑tugas PPD I.
Pasal 18
(1) PPK yang dibentuk
oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berkedudukan di Kecamatan
yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil‑wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota‑anggota.
(3)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris
dipilili sccara demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
(4)
Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan
keputusan PPD II.
Pasal 19
Tugas dan Kewenangan PPK
adalah:
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk
DPR, DPRD 1, dan DPRD II di tingkat Kecamatan;
c. membantu tugas‑tugas PPD 11.
Pasal 20
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya PPI, PPD 1. PPD II, dan
PPK dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seoran¢ Kepala
Sekretariat.
(2)
Susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Personalia Sekretariat PPI diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)
Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur.
(5)
Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya.
Pasal 21
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang
bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil‑wakil
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris. dan Anggota‑anggota.
(3) Ketua. Wakil
Ketua. dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari
dan oleh Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
Pasal 22
Tugas
dan Kewenangan PPS adalah :
a. Melakukan
pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;
b. Membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
c. Membantu tugas‑tugas PPK;
Pasal 23
(1)
Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil‑wakil Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2)
Susunan keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut:
a.
Seorang Ketua merangkap Anggota:
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota:
c.
Anggota‑anggota.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota
KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS ditetapkan
dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing‑masing Anggota KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil
sebagai petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan
dan ditetapkan oleh KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum di Daerah Pemilihan yang bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi
untuk mengikuti persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan
penghitungan suara, di setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum di TPS
harus menunjukkan
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
(1) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk
Panitia Pengawas.
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di
Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.
(3) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, dan
Tingkat II, terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.
(4) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat
Kecamatan terdiri dari unsur Perguruan Tinggi dan unsur masyarakat.
(5) Susunan
Panita Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua
Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan
Tingkat Kecamatan.
Pasal 25
Hubungan dan tata kerja antara Panitia
Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai
dengan di TPS, diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan
KPU.
Pasa1 26
Togas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 adalah:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
b. menyelesaikan sengketa alas perselisihan
yang timbal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan
perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi
penegak hokum:
Pasal 27
(1) Lembaga‑lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam
maupun luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pemilihan Urnum dengan mendaftarkan diri pada KPU.
(2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga‑lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
BAB V
HAK MEMILIH
Pasal 28
Warga negara Republik
Pasal 29
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus
terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat‑syarat
sebagai berikut:
a. nyata‑nyata tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau
pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hokum tetap, karma tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
(3 ) Seorang warga negara yang setelah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2). tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 30
Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.
Pasal 31
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU
tiap‑tiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap,
yang mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 32
(1)
Pemberian suara merupakan hak waxga negara yang
berhak memilih.
(2)
Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan,
dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau bukti diri lainnya yang sah.
(3)
Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit
dijangkau oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa
untuk mendaftarkan diri. PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih
yang bersangkutan.
(4)
Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya
pendaftaran pemilih ditentukan oleh KPU.
Pasal 33
(1) Pendaftaran pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan dengan mencatat data pemilih
dalam Daftar Pemilih.
(2) Format Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34
(1) Pemilih yang namanya telah
dicatat dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti
pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.
(2) Format
surat panggilan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 35
( I ) Warga negara yang berhak memilih dan
bertempat tinggal di luar negeri mendaftarkan diri ke Parutia Pemilihan Luar
Negeri yang selanjutnya disebut PPLN, setempat.
(2) PPLN berkedudukan di
kantor‑kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3 ) PPLN terdiri dari wakil‑wakil
masyarakat Indonesia yang ditentukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
setempat, dengan mempertimbangkan usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang Ketua, seorang
Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan sekurang‑kurangnya 3 (tiga) orang
anggota, selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh Surat Keputusan.
Pasal 36
(1) Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih.
(2) Apabila
seorang pemilih mempuncai lebih dari satu tempat tinggal. pemilih
tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat
tinggal yang tetap.
(3) Apabila
kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri dalam lebih
dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan hak
pilihnya.
Pasal 37
(1) Apabila
seorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal, pemilih yang bersangkutan melapor
kepada PPS setempat.
(2) Pemilih
terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti tanda pendaftaran
dari PPS di tempat tinggal yang baru.
(3) Pemilih
terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat yang
bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya di
tempat lain yang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh KPU.
Pasal 38
(1) Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guns memberi kesempatan
kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut
selanjutnya disahkan oleh PPK.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.
(3) Pemilih
yang behun terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dapat mendaftarkan diri dalam
daftar pemilih tambahan.
(4) Jadwal dan jangka waktu kegiatan‑kegiatan sebagaimana
dimaksud dada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh KPU.
(5) Daftar
Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan harus diberikan
salinannya kepada Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
BAB VII
SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
(1) Partai Politik dapat
menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat‑syarat sebagai
berikut
a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang‑undang tentang
Partai Politik;
b. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah propinsi di
c. memiliki pengurus di lebih dari 1/2
(setengah) jumlah kabupaten/ kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada
huruf b;
d. mengajukan nama dan tanda gambar partai
politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta
Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut
melaksanakan kewajiban‑kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tentang Partai Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai Politik
harus memiliki sebanyak 2% (dua per seratus) dari jumlah kursi DPR atau
memiliki sekurang‑kurangnya 3% (tiga per seratus) jumlah kursi DPRD I
atau DPRD II yang tersebar sekurang‑kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah
propinsi dan di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia
berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan
Umum berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
(5) Pendaftaran
Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, diatur lebih lanjut dengan
keputusan KPU.
Pasal 40
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ddak boleh menggunakan nama dan
tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
a. lambang negara Republik
b. lambang negara asing;
c. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sang Merah Putih;
d. benders kebangsaan negara asing;
e. gambar perseorangan;
f. tanda gambar partai politik yang telah ada.
BAB VIII
HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
Pasal 41
(1)
Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat
mengajukan calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap Daerah
Pemilihan.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat
mengajukan nama‑nama calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, sebanyak‑banyaknya
2 (dua) kali jumlah kursi yang telah ditetapkan.
(3)
Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam 1(satu)
Lembaga Perwakilan Rakyat.
(4)
Calon‑calon yang diajukan oleh masing‑masing
Partai Politik mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
(5)
Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II dilakukan secara demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik
dengan memperhatikan sungguh‑sungguh usulan tertulis dari Pimpinan Partai
Politik di Daerah Tingkat II.
(6)
a. Daftar
nama‑nama talon Anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai Peserta
Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II
dimana yang bersangkutan dicalonkan;
b.
Daftar nama‑nama talon Anggota DPRD I diajukan
oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, dengan
menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.
c.
Daftar nama‑nama calon Anggota DPRD ll
diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II
dengan menyebutkan Wilayah Kecamatan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
Pasal 42
Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk dipilih.
Pasal 43
(1)
Seorang calon anggota DPR.
a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun,
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik
c. dapat berbahasa
d. berpendidikan serendah‑rendahnya
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan
berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang Undang Dasar 1945, dan cita‑vita proklamasi 17 Agustus 1945;
f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang
lainnya;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
h. tidak sedang menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
i. nyata‑nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
j. terdaftar dalam daftar pemilih.
(2) Anak‑anak
dan kcturunan dari orang yang dinmksud pada ay at ( l
) huruf f dapat menjadi talon Anggota DPR. DPRD I, dan DPRD
lI. kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 44
( I ) Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR. DPRD
I. dan DPRD II, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum wajib
menyerahkan data
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pimpinan partai politik pada tingkatan masing‑masing;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi talon
anggota DPR/DPRD I/ DPRD II;
c. daftar riwavat hidup lengkap;
d. daftar kekayaan pribadi;
e. surat keterangan domisili;
f. surat‑surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Format pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
(3) Daftar Calon beserta lampiran‑lampiranya
disampaikan kepada :
a. PPI untuk
talon Aijggota DPR.
b. PPD I
untuk talon Anggota DPRD I.
c. PPD II untuk talon Anggota DPRD II.
(4) Penelitian
terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). dilakukan oleh :
a. PPI untuk
talon Anggota DPR:
b. PPD I
untuk talon Anggota DPRD I:
c. PPD II untuk talon Anggota DPRD II.
(5) Apabila seorang talon ditolak karna tidak memenuhi
syarat talon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). penolakannya
diberitahukan secara tertulis kepada
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon dan kepada yang
bersangkutan disertai alasan‑alasan yang jelas, dan kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi dan atau
memperbaiki syarat calon. atau kepada Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk mengajukan
calon lain dalam waktu yang ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II.
Pasal 45
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/ DPRD
I/DPRD II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
(2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). diumumkan dalam
Berita Negara/Lembaran Daerah serta melalui media pengumuman lainnya secara
luas dan efektif
(3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan
Anggota DPR/DPRD I/DPRD II diatur oleh KPU.
BAB IX
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 46
(1) Dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
(3) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak
selesainya pengumurnan Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari
pemungutan suara.
(4) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing‑masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon Anggota
DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum.
(5) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang lama selama melaksanakan kampanye
Pemilihan Umum.
(6) Tata cara dan jadwal waktu kampam a
Pemilihan Umum diatur oleh KPU.
Pasal 47
(1) Dalam
kampamc Pemilihan Umum dilarang
a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan
UUD 19.15.
b. menghina seseorang. agama.
suku. ras. golongan.
serta Partai Politik yang lain;
c. menghasut dan mengadu domba kelompok‑kelompok
masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota
masyarakat dan/atau Partai Politik yang lain;
f. mengancam atau menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
g. menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana
ibadah;
h. menggerakkan massa dari satu daerah ke
daerah lain untuk mengikuti kampam e.
(2) Pelanggaran
atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat dibubarkan atau
diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Pasal 48
(1) Dana
kampanye Pemilihan Umum masing‑masing Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dapat diperoleh dari :
a. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
bersangkutan;
b. Pemerintah.
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Pihak‑pihak
lain yang tidak mengikat yang meliputi badan‑badan
swasta, perusahaan. yayasan, atau perorangan.
(2) Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik
Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
(3) Dana
dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum masing‑masing
Partai Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan dana
kampanye sebagaimana dimaksud pada avat (1) dan a\ at (2). dapat
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksnd dalam.Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ay
at (2) Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
Pasal 49
(1) Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
diaudit oleh Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan
suara dan 25 (dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang melanggar batas
jumlah dana kampanye dikenakan sanksi administratif
tidak boleh mengikuti Pemilihan Umum berikutnya.
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 50
(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD
II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU
(2) Pemungutan suara bagi warga negara yang berada di luar negeri. hanya untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di
tiap kantor Perwakilan Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang
bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II yang ditctapkan oleh KPU.
Pasal 51
(1) PPS menetapkan
jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat‑tempat
yang strategic dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih
dapat memberikan suaranya secara bebas.
Pasal 52
(1) Untuk
keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD
II dibuat surat suara oleh KPU.
(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum
Anggota DPR. DPRD I. dan DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah pemilihan
yang bersangkutan ditambah 3% (tiga per seratus) dari jumlah pemilih.
(3) Surat
suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak
sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk pemilih
terdaftar yang menggunakan hak pilihma di tempat lain.
(4) Penerimaan
dan Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Ketua KPPS dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 53
Pemberian
dan pemungutan suara dilakukan dengan cara‑cara yang akan
ditentukan oleh KPU.
Pasal 54
(1) Suara
dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat
suara ditetapkan oleh KPU.
Pasal 55
(1) Pemilih yang telah
memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh KPPS diberi tanda khusus.
(2) Tauda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (
( ) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 56
(1) Segera setelah pemungutan suara
berakhir diadakan penghitungan suara di TPS oleh KPPS.
(2) Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para
pemilih, dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti
jalannya penghitungan suara oleh KPPS.
(3) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa
surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan
menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(4) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS. apabila ternyata terdapat hal‑hal yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(5) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 57
(1) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat Berita
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua
dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum yang hadir.
(2) KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPS setempat.
Pasal 58
(1) PPS setelah menerima Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara TPS dalam wilayah kerja PPS yang
bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan
dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat
dihadiri oleh masvarakat setempat.
(2) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan
menyerahkannya kepada Ketua PPS.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS, apabila ternyata
terdapat hal‑hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(4) Dalam
hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah
selesai melakuan tabulasi basil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah
kerja Desa/Kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai Politik peserta Pemilihan Umum
yang Nadir.
(6) PPS
wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hash
Penghitungan Suara di PPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum yang hadir dan kepada PPK setempat.
Pasal 59
(1) PPK
setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara
PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan
Suara untuk tingkat Kecamatan dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi
Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua
PPK.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Pescrta Pemilihan Umum yang hadir dapat mcngajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK. apabila
ternyata terdapat hal‑hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di
semua Desa/Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang
ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris PPK serta para saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPK wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPK kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.
Pasal 60
(1) PPD II setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPK dalam wilavah kerja PPD II yang bersangkutan, segera
mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa
suara mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada
Ketua PPD II.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD
II, apabila ternyata terdapat hal‑hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang‑undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diterima, PPD II
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil
penghitungan suara di semua kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang
bersangkutan. PPD II membuat Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
PPD II serta para saksi utusan Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang
hadir.
(6) PPD II
wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hash
Penghitungan Suara di PPD II kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.
Pasal 61
(1) PPD I
setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara
PPD II dalam Wilayah kerja PPD I yang bersangkutan, segera mengadakan
Penghitungan Suara untuk tingkat Propinsi dan dihadiri oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua
PPD I.
(3) Saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD I, apabila ternyata
terdapat hal‑hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(4) Dalam
hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPD
I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah
selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Daerah Tingkat II
yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, PPD I membuat
Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I serta para saksi utusan Partai
Politik peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD I
wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara di PPD I kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPI.
Pasal 62
(1) PPI setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPD I seluruh Indonesia. segcra
mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat nasional dan dihadiri olch saksi
utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum serta dapat dihadiri oleh
masyarakat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa
surat mandat dari Pimpinan Partai Politik dan
menyerahkannya kepada Ketua PPI.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat
melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI, apabila
ternyata terdapat hal‑hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diterima, PPI seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hash penghitungan suara di
semua Propinsi Daerah Tingkat I, PPI membuat Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara. yang ditandatangani
oeh Ketua dan Sekretaris PPI serta para saksi utusan Partai Politik peserta
Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPI wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat nasional kepada saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada KPU.
Pasal 63
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (4), Pasal 60 ayat (4),
Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 62 ayat (4) tidak menghalangi proses pelaksanaan
Pemilihan Umum.
Pasal 64
Format Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS
serta Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS,
PPK, PPD 11, PPD I, dan PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). Pasal 58 ayat (5). Pasal 59 ayat (5),
Pasal 61 ayat (5), dan Pasal 62 avat (5) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 65
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara yang disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilihan Umum di seluruh Indonesia.
(2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan
Suara yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh sekurang‑kurangnya
2/3 (dua per tiga) Anggota KPU.
(3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghittingan
Suara yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Pasal 66
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk
anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II.
(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I
dilakukan oleh PPD I.
(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan
oleh PPI.
(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I,
dan DPRD II secara Nasional dilakukan oleh KPU.
Pasal 67
(1) Penghitungan suara untuk menentukan
perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD
II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut
di Daerah Tingkat II.
(2) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD I, didasarkan atas
seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat 1.
(3) Penghitungan
suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum untuk Anggota DPR. didasarkan atas seluruh hasil
suara yang diperoleh Paitai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
Pasal 68
(1) Penentuan calon terpilih Anggota DPRD II, dari masing‑masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD II berdasarkan pengajuan
Pimpinan Partai Politik Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada suara
terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut di Wilayah Kecamatan.
(2) Penentuan talon terpilih Anggota DPRD I dari masing‑masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD I berdasarkan pengajuan Pimpinan
Partai Politik Daerah Tingkat I dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(3) Penentuan talon terpilih Anggota DPR dari masing‑masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(4) Tata cara Pengesahan talon terpilih
Anggota DPR, DPRD I, dun DPRD II secara nasional diatur oleh KPU.
Pasal 69
(1) Sisa suara untuk penetapan
Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk pembagi sisa kursi.
(2) Penentuan talon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan
wewenang Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
BAB XII
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN
PEMBERITAHUAN KEPADA CALON TERPILIH
Pasal 70
(1)
Pengumuman hash Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD
I, dan DPR Pusat dilakukan oleh :
a. PPD II untuk Anggota DPRD II; b. PPD I untuk
Anggota DPRD I;
c. PPI untuk Anggota DPR.
(2) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut
oleh KPU.
Pasal 71
(1) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I, dan
DPR dilakukan oleh :
a.
PPD II untuk Calon Anggota DPRD II terpilih;
b.
PPD I untuk Calon Anggota DPRD I terpilih;
c.
PPI untuk Calon Anggota DPR terpilih.
(2) Pemberitahuan
kepada calon Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut oleh KPU.
BAB XIII
KETENTUAN PH)ANA
Pasal 72
(I) Barang
siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian
daftar pemilih, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat,
yang menurut suatu aturan dalam Undang‑undang ini diperlukan untuk men
jalankan sesuatu perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk
dipergunakan sendiri atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan. dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat dimaksud pada ayat (2) adalah tidak sah atau
dipalsukan. mempergunakannya atau menyuruh orang lain
mempergunakannya, sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 73
(1) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau
mengganggu jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang‑undang
ini, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(2) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang‑undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan menghalang‑halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk
memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan Umum
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang‑undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Pidana itu
dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji
berbuat sesuatu.
(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut
Undang‑undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara
seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu
mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3
(tiga) tahun.
(5) Barang siapa dengan
sengaja turut serta dalam Pemilihan Umum menurut Undang‑undang ini dengan
mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama
5 (lima) tahun.
(6) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(7) Barang
siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang‑nndang
ini dalam satu Pemilihan Umum. dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(8) Barang
siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum menurut Undang‑undang ini
dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan, atau
melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan
suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh dengan suara‑suara yang
diberikan dengan sah, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (
(9) Seorang
majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk
memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan dari pekerja itu tidak
memungkinkannya, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(10)
Seorang penyelenggara Pemilihan Umum yang melalaikan
kewajibannya dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (figs) bulan atau
denda paling tinggi Rp
10.000.000,‑ (sepuluh juta rupiah).
(11)
Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU
dipidana dengan hukuman kurangan paling lama 3 (figs) bulan atau denda paling
banyak Rp 10.000.000,‑ (sepuluh juta rupiah).
Pasal 74
(1) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan
ayat (9) adalah kejahatan.
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat (11) adalah
pelanggaran.
Pasal 75
Dalam
menjatuhkan pidana atas perbuatan‑perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat‑surat yang dipergunakan dalam
tindak pidana itu, beserta benda‑benda dan barang yang menurut sifatnya
diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat‑surat itu, dirampas dan
dimusnahkan, juga kalau surat‑surat, benda‑benda atau barang‑barang
itu bukan kepunyaan terpidana.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN‑LAIN
Pasal 76
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah
diadakan penelitian dan pemeriksaan termyata terdapat kekeliruan, kesalahan,
atau hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan
terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan
memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh
Panitia Pengawas dan Pemerintah Daerah setempat, dapat mengadakan pemungutan
suara ulangan di tempat yang bersangkutan.
Pasal 77
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan pada waktu yang
telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau penyelenggaraannya
terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan
memungkinkan, segera diadakan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum
ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan ketentuan Batas waktu yang
telah ditetapkan.
Pasal 78
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 dan pelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan Umum ulangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa177 dilakukan selambat‑lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
(1) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud
dalam Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota‑anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, melaksanakan tugas KPU
sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dun Pasal 39 ayat (5) paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah Undang‑undang ini diundangkan.
(2) Dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU harus sudah dibentuk dan
segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.
Pasal 80
(1) Untuk
Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang‑undang ini.
(2) Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta
Pemilihan Umum tahun 1999.
Pasal 81
Khusus
pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan
Umum tahun 1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut :
a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing‑masing
golongan;
b.
Utusan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diusulkan oleh golongan masing‑masing kepada KPU untuk ditetapkan, dun selanjutnya
diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR
dari Utusan Golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, diatur lebih
lanjut oleh KPU.
Pasal 82
Untuk
Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi peserta
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c
ditetapkan menjadi :
a. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga)
jumlah propinsi di
b. memiliki pengurus di 1/2 (setengah) jumlah
kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 83
Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999
berakhir 1 tahun sebelum Pemilihan Umum 2004.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di
dalam Undang‑undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai
kebutuhan.
Pasal 85
Dengan berlakunya Undang‑undang ini, maka Undang‑undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota‑anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1975
(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063),
Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163), dan Undang‑undang Nomor 1 Tahun
1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86
Undang‑undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang‑undang
ini dengan penempatanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
Pada tanggal 1 Pebruari
19993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 1 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 23.
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang‑undangan II
Plt.
Edy Sudibyo, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
UMUM
1. Dasar Pikiran
Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan
kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam
Undang Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan prinsip
kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga‑lembaga
permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggota-anggotanva dipilih melalui
Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan
(keterbukaan).
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem
pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan
negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari
rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk
kesejahteraan rakyat.
Hanya kekuasaan Pemerintah negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah
yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintahan yang amanah. Pemerintahan
yang dibentuk melalui suatu Pemilihan Umum akan
memiliki legitimasi yang kuat.
Dasar pemikiran tersebut di atas, merupakan penegasan pelaksanaan
semangat dan jiwa Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, sesuai tuntutan
reformasi.
2. Tujuan Pemilihan Umum
Guna mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, serta cita‑cita proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945. perlu
diselenggarakan Pemilihan Umum. Pemilihan Umum bertujuan
untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga
permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan
perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan
kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara. Oleh karma itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya
sendi‑sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Asas Pemilihan Umum
Berdasarkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998
tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilihan
Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan azas jujur,
adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Pengertian
asas pemilihan umum adalah
a. Jujur
Dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum; Penyelenggara/Pelaksana, Pemerintah dan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum, Pengawas dan Pemantau Pemilihan Umum, termasuk Pemilih,
serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Adil
Dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum, setiap Pemilih dan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum mendapat perlakuan yang sama, serta
bebas dari kecurangan pihak manapun.
c. Langsung
Rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
d. Umum
Pada
dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau
telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warga
negara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih.
Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan
yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan
tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
e. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sefiingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
f. Rahasia
Dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan
suaranya pada
4. Sistem Pemilihan
Untuk pemilihan Anggota DPR DPRD I. dan DPRD II digunakan sistem
proporsional berdasarkan stelsel daftar.
5. ABRI
ABRI dalam sejarah kehidupan politik nasional, memainkan peranan dalam
sistem politik
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Telah dijelaskan dalam
Penjelasan Umum.
Ayat (3)
Pemilihan Umum diadakan pada waktu yang
bersamaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menentukan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari Anggota‑anggota DPR ditambah
dengan utusan‑utusan dari daerah‑daerah dan golongan‑golongan.
Oleh karena
itu, Pemilihan Umum Anggota DPR yang diatur dengan Undang‑undang ini adalah juga untuk mengisi keanggotaan MPR.
Ayat (6)
Cukup
jelas
Ayat (7)
Cukup
jelas
Pasal 2
Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip‑prinsip
demokrasi dan transparan (keterbukaan) dalam arti bahwa penyelenggara/pelaksana
Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus
betul‑betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan,dimana prinsip
keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 3
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan jumlah penduduk untuk 1 (satu)
kursi Anggota DPR ditetapkan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf
e
Cukup jelas
Huruf
f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf
d
Cukup jelas
Hurufe
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dalam ayat ini, Presiden dalam kedudukannya sebagai
Mandataris MPR.
Ayat (2)
KPU yang bebas dan mandiri adalah sebuah badan yang tidak di bawah
pengaruh dan atau kendali, secara langsung ataupun tidak langsung, baik oleh
salah satu Partai Politik yang ikut Pemilihan Umum maupun oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dalam ayat iru, Presiden dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud "berimbang" dalam ayat
ini adalah jumlah suara dari Wakil‑wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
umum dan unsur Pemerintah adalah sama banyak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup.1elas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat
(7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Sekretariat KPU adalah sebuah badan Pemerintah yang membantu tugas‑tugas
KPU dalam pelayanan administrasi KPU, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
Umum dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.
Ayat
(y)
Cukup jelas
Ayat
(10)
Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum bukan jabatan politis,
melainkan jabatan karier.
Ayat(11)
Pertanggungjawaban Sekretaris Umum secara teknis administratif
selanjutnya diatur oleh Presiden.
Pasal 10
Huruf a
Yang
dimaksud merencanakan dan mempersiapkan Pemilihan Umum adalah termasuk
merencanakan dan mempersiapkan tahap‑tahap kegiatan penyelenggaraan/
pelaksanaan Pemilihan Umum, dimulai dari pendaftaran Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum sampai peresmian keanggotaan DPRD II, DPRD I, DPR, dan MPR.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Penetapan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, untuk setiap
daerah pemilihan. dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‑ undang Nomor 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat ( I )
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3 )
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Apt (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas
Hunif b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sekretariat PPI juga mengurus administrasi pemilihan dan hasil
perhitungan suara di luar negeri (PPLN).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)